MALANG, Tugujatim.id – Pengusutan kasus yang lambat dari Polda Jatim, membuat 50 korban Tragedi Kanjuruhan akhirnya langsung berangkat ke Jakarta mencari keadilan pada Rabu malam (16/11/2022). Mereka melakukannya untuk memperjuangkan keadilan bagi 135 orang korban meninggal atas tragedi itu.
Padahal, berbagai cara telah dilakukan untuk mendesak pengusutan tuntas kasus ini. Sayangnya, kasus ini terkesan lambat. Hingga akhirnya korban Tragedi Kanjuruhan ini akan menghampiri sejumlah institusi dan lembaga negara. Dari 50 orang, 13 di antaranya keluarga korban meninggal, sisanya korban luka peristiwa 1 Oktober 2022.
Untuk institusi dan lembaga negara yang mereka tuju di antaranya Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Ombudsman RI.
“Memang kami tidak puas dan kecewa. Bukan tak percaya ke Polda Jatim, kami percaya pada institusi kepolisian. Tapi, masalahannya hingga saat ini belum terselesaikan di sini (Polda) sehingga kami harus ke Jakarta,” kata Vincentius Sari, salah satu orang tua korban meninggal Tragedi Kanjuruhan.
Dia menilai, pengusutan Tragedi Kanjuruhan harusnya dilakukan langsung oleh Mabes Polri, bukan Polda Jatim.
“Apabila penanganannya di (Polda) Jawa Timur saja, saya rasa kurang relevan,” imbuhnya.
Dia mengaku tak mendapati keberadaan wujud keadilan bagi 135 korban jiwa dari Polda Jatim. Sementara sejauh ini hanya ada 6 tersangka. Itu pun ditetapkan oleh Kapolri beberapa hari setelah tragedi, yakni pada 6 Oktober 2022.
“Kami berharap keadilan yang seadil-adilnya. Apa hak yang perlu didapatkan oleh korban, harus didapatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) Ahmad Agus Muin mengatakan, pemberangkatan rombongan itu sempat terkendala. Jadwal keberangkatan pukul 15.00 WIB harus molor beberapa jam karena bus tak kunjung datang.
Muin bahkan menduga ada upaya dari pihak lain yang ingin menggagalkan 50 korban Tragedi Kanjuruhan itu berangkat ke Jakarta.
“Memang busnya sempat sulit datang, mungkin ada pihak yang ingin mengintimidasi atau mengintervensi,” ucapnya.
Tak hanya itu, Muin juga menyebutkan, ada anggota dari Polda Jatim tak berseragam mendatangi Posko TGA sebelum rombongan berangkat. Dia menyebutkan, mereka sempat memberi saran agar laporan Tragedi Kanjuruhan dilakukan di Polda Jatim saja.
“Sempat ada anggota dari polda yang datang memberikan saran bahwa proses pelaporannya dilakukan di Polda Jatim saja,” katanya.
Muin menjelaskan, 50 korban Tragedi Kanjuruhan memang akan melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka menuntut penambahan pasal pembunuhan hingga pasal tindak kekerasan terhadap anak dalam kasus itu.
“Jadi laporan paling utama soal kekerasan terhadap anak. Di mana banyak korban anak di bawah umur dalam peristiwa ini,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pandangan terhadap pihak-pihak yang tak tersentuh hukum. Mulai mantan Kapolda Jatim, mantan Kapolres Malang, dan eksekutor gas air mata hingga PSSI.
“Penetapan 6 tersangka oleh kepolisian belum mencerminkan nilai keadilan dari 135 nyawa,” ujarnya.