BATU, Tugujatim.id – Tercatat ada 536 villa di Kota Batu yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai usaha. Untuk itu, Pemkot Batu akan mendorong optimalisasi potensi pajak villa.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menjelaskan, ratusan villa yang belum ber-IMB itu berada di dua kawasan, yaitu di Songgoriti sebanyak 324 villa dan Oro-oro Ombo 212 villa.
Dia menyebutkan, sejauh ini villa-villa yang berada di kawasan Songgoriti tersebut hanya menggunakan satu nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Jadi, dari ratusan villa itu, hanya ditarik pajak sebesar Rp 2,8 juta per bulan.
“Sementara di kawasan Oro-Oro Ombo, ada sekitar 212 villa dan belum satu pun yang memiliki izin maupun NPWPD. Sehingga potensi pajaknya belum bisa ditarik,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan mendorong para pemilik villa untuk segera mengurus IMB usaha dari villa tersebut. Di mana sejauh ini izin pendirian villa-villa tersebut hanya berdiri sebagai rumah tinggal.
Punjul mengatakan, seharusnya bentuk izin usaha dari ratusan villa tersebut didaftarkan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kota Batu.
Pihaknya akan membentuk tim terpadu untuk menggali dan mengoptimalkan potensi pajak dari villa tersebut. Dengan demikian, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu bisa ditingkatkan.
“Seharusnya IMB villa-villa itu segera diubah. Karena bukan rumah tinggal lagi, tapi sudah masuk ke kategori usaha. Jadi, harus diselesaikan secara bertahap,” ujarnya.
Menurut dia, setiap izin usaha di Kota Batu memang harus terdaftar di Online Submisson System (OSS) DPMPTSP-TK Kota Batu. Di mana setiap usaha memiliki satu nama dan satu nomor induk usaha.