PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak 69 bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Pasuruan dipastikan gagal nyaleg. Sebab, puluhan bacaleg Kabupaten Pasuruan ini tidak melengkapi berkas saat masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis dan Pemilihan Fatimatus Zahro mengatakan, di awal masa pendaftaran, ada sebanyak 746 bacaleg dari 18 parpol. Namun, yang mengirimkan kelengkapan berkas perbaikan hanya 677 bacaleg Kabupaten Pasuruan.
“Sebanyak 69 orang bacaleg tidak melengkapi berkas. Kami sudah memberi kesempatan mulai 26 Juli sampai 9 Agustus 2023,” ujar Zahro pada Senin (14/08/2023).
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Pinggir Jalur Pantura Pasuruan, Asap Ganggu Pengguna Jalan
Zahro menjelaskan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan menurunnya jumlah bacaleg. Di antaranya, permasalahan internal partai politik sehingga tidak lagi mengusulkan bacaleg yang sebelumnya mendaftar.
“Ada juga beberapa bacaleg yang memang mengundurkan diri,” ungkapnya.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Drama China Terbaru Rating Tertinggi 2023, Hidden Love Bikin Gamon Penonton
Namun, KPU enggan membeberkan partai mana saja yang bacalegnya mengundurkan diri. Meski ada sekitar 9,2 persen bacaleg Kabupaten Pasuruan yang tidak maju ke tahap selanjutnya, Zahro mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah. Selama kuota minimal bacaleg dan keterwakilan bacaleg perempuan di masing-masing dapil tidak kurang dari batas.
“Sebanyak 677 bacaleg yang berkasnya lengkap ini masih kami verifikasi lagi. Nanti masih bisa berubah jumlahnya (DCS),” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati