Bikin Laporan Fiktif, 7 Ketua Pokmas Kota Pasuruan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dwi Lindawati

Kriminal

Pokmas Kota Pasuruan. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)
Ilustrasi dugaan korupsi dana hibah pokmas Kota Pasuruan. (Foto: Pexels)

PASURUAN, Tugujatim.id – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kota Pasuruan memasuki babak baru. Dari 11 pokmas yang diperiksa, sebanyak 7 ketua Pokmas Kota Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan Kota.

Polres Pasuruan Kota juga telah merampungkan berkas penyelidikan dan melimpahkan 7 tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty mengungkapkan berkas penyelidikan sudah dinyatakan lengkap alias P21 sejak Oktober 2022. Dan 7 tersangka Pokmas Kota Pasuruan sudah memasuki tahap pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

“Telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap II,” ujar Vita saat dikonfirmasi pada Senin (07/11/2022).

Salah satu orang yang jadi tersangka utama dugaan korupsi dana hibah Pokmas Kota Pasuruan berinisial ASH. Untuk diketahui, ASH merupakan ketua Pokmas Kedondong di wilayah Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

ASH juga berperan sebagai koordinator dari 11 pokmas yang mengurus administrasi dan pengajuan proposal dana hibah ke Pemprov Jatim pada 2022. Namun, dalam membuat laporan pertanggungjawaban, ASH diduga menyelewengkan dana dengan membuat laporan fiktif.

“Pengiriman tersangka ASH dilakukan lebih dulu pada 20 Oktober 2022,” jelasnya.

Sementara itu, penyerahan berkas 6 tersangka lain dilakukan pada Kamis (03/11/2022). Dan 2 tersangka berasal dari Kecamatan Panggungrejo, yakni berinisial SYR selaku ketua Pokmas Apel, Kelurahan Karanganyar; dan HM selaku ketua Pokmas Markisa, Kelurahan Mandaranrejo.

Selain itu, 5 tersangka berasal dari Kecamatan Purworejo, yakni berinisial RF selaku ketua Pokmas Delima, Kelurahan Purutrejo; DML selaku ketua Pokmas Cempedak, Kelurahan Purutrejo; ICW selaku ketua Pokmas Jambu Mawar, Kelurahan Purworejo; serta SGM selaku ketua Pokmas Srikaya, Kelurahan Purworejo.

Sebanyak 7 tersangka tersebut kini ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan di Lapas II B Pasuruan.

“Jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.438.795.469,” ujarnya.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...