PASURUAN, Tugujatim.id – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kota Pasuruan memasuki babak baru. Dari 11 pokmas yang diperiksa, sebanyak 7 ketua Pokmas Kota Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan Kota.
Polres Pasuruan Kota juga telah merampungkan berkas penyelidikan dan melimpahkan 7 tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty mengungkapkan berkas penyelidikan sudah dinyatakan lengkap alias P21 sejak Oktober 2022. Dan 7 tersangka Pokmas Kota Pasuruan sudah memasuki tahap pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
“Telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap II,” ujar Vita saat dikonfirmasi pada Senin (07/11/2022).
Salah satu orang yang jadi tersangka utama dugaan korupsi dana hibah Pokmas Kota Pasuruan berinisial ASH. Untuk diketahui, ASH merupakan ketua Pokmas Kedondong di wilayah Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
ASH juga berperan sebagai koordinator dari 11 pokmas yang mengurus administrasi dan pengajuan proposal dana hibah ke Pemprov Jatim pada 2022. Namun, dalam membuat laporan pertanggungjawaban, ASH diduga menyelewengkan dana dengan membuat laporan fiktif.
“Pengiriman tersangka ASH dilakukan lebih dulu pada 20 Oktober 2022,” jelasnya.
Sementara itu, penyerahan berkas 6 tersangka lain dilakukan pada Kamis (03/11/2022). Dan 2 tersangka berasal dari Kecamatan Panggungrejo, yakni berinisial SYR selaku ketua Pokmas Apel, Kelurahan Karanganyar; dan HM selaku ketua Pokmas Markisa, Kelurahan Mandaranrejo.
Selain itu, 5 tersangka berasal dari Kecamatan Purworejo, yakni berinisial RF selaku ketua Pokmas Delima, Kelurahan Purutrejo; DML selaku ketua Pokmas Cempedak, Kelurahan Purutrejo; ICW selaku ketua Pokmas Jambu Mawar, Kelurahan Purworejo; serta SGM selaku ketua Pokmas Srikaya, Kelurahan Purworejo.
Sebanyak 7 tersangka tersebut kini ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan di Lapas II B Pasuruan.
“Jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.438.795.469,” ujarnya.