• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Nikah dini di Pasuruan.

Ilustrasi pernikahan dini di Pasuruan. (Foto: Pexels)

700 Pasangan Muda Nikah Dini di Pasuruan, Mayoritas Takut Jadi Perawan Tua

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pilihan Redaksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Jumlah pasangan yang nikah dini di Pasuruan masih cukup tinggi. Pada 2022, Pengadilan Negeri Agama Pasuruan menerima 708 pengajuan dispensasi nikah. Jumlah ini sedikit mengalami penurunan dibanding 2021. Di mana tahun itu, ada 723 pengajuan dispensasi nikah di PA Pasuruan.

“Jumlahnya menurun, tapi persentasenya sedikit sekali, tidak jauh beda dari tahun lalu,” ujar Humas PA Pasuruan Muhammad Choiruddin pada Selasa (30/01/2023).

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

17/07/2026 3:30 PM

Choiruddin mengatakan, sebagian besar pengajuan dispensasi nikah memang banyak yang dikabulkan. Dia mengatakan, tingkat ditolaknya pun sangat kecil. Dari 708 pengajuan, 700 pasangan remaja di Pasuruan disetujui untuk menikah dini.

“Sekitar 90 persen lebih dari pengajuan dispensasi nikah dini di Pasuruan memang dikabulkan,” imbuhnya.

Choiruddin menyebut banyaknya pasangan yang menikah dini sangat dipengaruhi kultur budaya di Pasuruan. Di mana dalam budaya yang ada masyarakat, anak dengan usia minimal 16 tahun ke atas sering kali dianggap sudah pantas untuk menikah.

Para orang tua banyak yang takut anaknya jadi perawan tua apabila tidak segera dinikahkan. Bahkan, masyarakat beranggapan usia 20 tahun sudah termasuk terlambat menikah.

“Malah ada anggapan kalau lebih baik menjanda daripada jadi perawan tua,” ungkapnya.

Padahal, dalam aturan terbaru soal dispensasi nikah yang tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, aturan batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 19 tahun. Aturan ini merevisi peraturan sebelumnya yakni UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana aturan lama, batas usia perempuan yang boleh menikah minimal 16 tahun.

Menurut Choiruddin, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait aturan tersebut.

“Masyarakat pahamnya masih dalam aturan 16 tahun. Tapi, kalau ada yang usia 16 tahun mengajukan tetap kami terima, tentunya memenuhi beberapa syarat,” jelasnya.

Choiruddin menjelaskan syarat pernikahan dini usia di bawah 19 tahun bisa dikabulkan adalah apabila ada alasan yang mendesak. Misalnya remaja tersebut sudah menjalin hubungan dekat dengan lawan jenis dan ditakutkan akan terjadi hubungan di luar nikah.

“Apalagi kalau lawan jenis pacaran sudah ke mana-mana, di islam kan bisa lebih baik disahkan dan saling memberikan tanggung jawab. Tujuannya tetap menjaga hak-hak si perempuan,” ungkapnya.

Apalagi pihak perempuan sudah hamil sebelum nikah, Choiruddin menyatakan, sangat besar kemungkinan untuk dikabulkan meski di bawah aturan batas usia minimal 19 tahun.

Namun, menurut Choiruddin, jumlah perkara dispensasi nikah dini di Pasuruan akibat hamil di luar nikah persentasenya sangat kecil.

“Seingat saya, cuma pernah menangani satu perkara, dan itu anaknya di bawah 19 tahun tapi sudah hamil 5 bulan,” imbuhnya.

Choiruddin menyatakan, pasangan muda yang ingin mengajukan dispensasi nikah harus memenuhi persyaratan psikis maupun fisik. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadi perceraian dan gangguan kehamilan dan tumbuh kembang bayi.

Bahkan, dia menyarankan para pasangan muda untuk berkonsultasi dengan psikolog dan cek kesehatan terlebih dulu.

“Pernah juga ada anak masih 14 tahun ngajukan nikah, jelas kami tolak, dan perkaranya dicabut,” ujarnya.

Tags: Angka pernikahan diniAturan nikah diniBatasan usia nikah diniDispensasi nikahNikah dini di PasuruanPengadilan Negeri Agama PasuruanPernikahan dini adalahPernikahan dini di Pasuruan tinggiRisiko pernikahan dini
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 3:30 PM
0

Tugujatim.id - Melakukan eksfoliasi menjadi salah satu langkah perawatan kulit untuk membantu mengangkat sel kulit mati sehingga wajah terasa lebih...

Oversized Outfit

Cara Memakai Oversized Outfit agar Tetap Terlihat Proporsional

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 2:45 PM
0

Tugujatim.id – Oversized Outfit kini menjadi salah satu gaya fashion yang banyak dipilih karena menawarkan tampilan stylish sekaligus nyaman untuk...

Outfit Timeless

15 Fashion Item Outfit Timeless yang Tidak Pernah Ketinggalan Zaman

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 3:46 PM
0

Tugujatim.id – Outfit timeless memang nggak pernah kehilangan pesonanya. Di saat tren fashion datang dan pergi begitu cepat, justru gaya...

Next Post
Produksi Padi Jawa Timur.

Potensi dan Target Produksi Padi Jawa Timur 2023

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID