MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang Kota telah mempermudah para penyandang difabel di Kota Malang untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM) D. Hingga saat ini, hampir 75 persen lebih penyandang difabel di Kota Malang sudah memiliki SIM D.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, kepemilikan SIM D mencapai 75 persen lebih itu berkat pelayanan khusus di Satpas SIM, yakni Sama Rasa (Satpas Malang Kota Ramah Disabilitas). Layanan ini sudah dihadirkan sejak 1-2 bulan lalu.
“Antusiasnya cukup besar. Dari data kami sebanyak 100 orang di komunitas penyandang disabilitas sudah 75 orang yang punya SIM D,” ungkapnya Selasa (09/03/2021).
Terlebih, dalam pengurusan SIM D ini bagi kaum difabel dibedakan dari pengunjung lain, yakni pada Jumat dan Sabtu. Pengkhususan itu berangkat dari masukan komunitas itu sendiri.
“Mungkin ada yang kurang percaya diri atau apa, jadi memang perlu waktu khusus. Masukan itu kami terima,” jelasnya.
Terkait syarat apa yang diberlakukan untuk menjalani tes ini juga dipermudah. Menyesuaikan kebutuhan masing-masing penyandang. Rama mengatakan, memang ada perbedaan karena kendaraan mereka sendiri juga adalah kendaraan modifikasi. Kebanyakan mereka memodif motornya jadi roda 3.
“Makanya mereka wajib membawa kendaraan sendiri saat tes. Untuk biaya pengurusan pun murah hanya Rp 50 ribu saja untuk pengajuan SIM baru, kalau perpanjangan cuma Rp 20 ribu. Bisa juga diurus secara kolektif,” paparnya. Dengan adanya program ini, Rama berharap masyarakat berkebutuhan khusus bisa terlayani dengan baik. (azm/ln)