• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelanggar lalin.

Ilustrasi kamera tilang elektronik (E-Tilang) atau ETLE di simpang empat penjara Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Setengah Hari, 805 Pelanggar Lalin Tertangkap Kamera ETLE Kota Pasuruan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pilihan Redaksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Penerapan tilang elektronik di Kota Pasuruan dengan kamera CCTV ETLE (Electronic Traffict Law Enforcement) resmi diberlakukan sejak Rabu (01/11/2023). Hasilnya, ratusan pelanggar lalin telah tertangkap kamera e-tilang hanya dalam waktu setengah hari saja.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Iptu Agus Prayitno melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo mengatakan, empat kamera CCTV ETLE di Kota Pasuruan telah difungsikan sejak tengah malam tadi pukul 00.00 WIB. Hingga pukul 12.00 WIB, tercatat sudah ada 805 pelanggar lalin yang tertangkap kamera ETLE.

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

17/07/2026 3:30 PM

“Rincian pelanggarannya, 686 pengendara motor dan 119 mobil,” ujar Breni.

Pelanggaran paling banyak terjadi di simpang tiga Jalan Pahlawan. Di mana kamera ETLE mencapture sebanyak 355 pelanggar lalin. Disusul pelanggaran di simpang empat penjara sebanyak 213 pengendara.

Kemudian di Jalan Pahlawan depan stadion, sejumlah 122 pelanggar dan di Jalan Panglima Sudirman depan Ruko Parimas sejumlah 115 pengendara.

“Untuk pelanggar lalu lintas akan kami kirim surat konfirmasi dan dicetak hari ini,” jelasnya.

Pelanggar lalin di Pasuruan.
Kamera ETLE di simpang empat penjara Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Breni menyebut pihaknya memberi tenggat waktu untuk pelanggar lalin untuk konfirmasi hingga 14 November 2023. Konfirmasi bisa dilakukan secara online melalui website ETLE Korlantas Polri ataupun secara offline di Pos Gakkum ETLE Satlantas Polres Pasuruan Kota.

Apabila tidak konfirmasi, maka data kendaraan yang tercatat dalam sistem Korlantas Polri bisa diblokir dan dibekukan. Apabila hal tersebut terjadi, maka pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang STNK ataupun membayar pajak kendaraan.

“Pembekuan data ranmor apabila sudah konfirmasi dan sudah membayar denda tilangnya, maka bisa dibuka kembali data kendaraannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam sistem tilang elektronik diberlakukan pemberian denda maksimal sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada 10 macam pelanggaran yang bisa tertangkap kamera e-tilang.

Daftar 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik beserta Dendanya:

1. Pelanggaran markah jalan. Terancam denda tilang maksimal Rp500 ribu.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman pengemudi kendaraan roda empat. Denda maksimal Rp250 ribu, atau ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan smartphone. Denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Pelanggaran batas kecepatan, denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Pelanggaran ganjil genap bisa dikenakan denda tilang maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

6. Pelanggaran melawan arus. Besaran denda paling banyak adalah Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan untuk pengendara roda dua. Sementara untuk pengemudi roda empat, denda paling banyak Rp1 juta atau kurungan penjara maksimal empat bulan.

7. Pelanggaran lampu merah. Denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

8. Tidak memakai helm yang berstandar SNI. Terancam denda tilang maksimal sebesar Rp250 ribu atau dipidana kurungan penjara maksimal satu bulan.

9. Berboncengan lebih dari dua orang untuk pengendara roda dua tanpa dilengkapi kereta samping. Pelanggarnya diancam denda tilang elektronik paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

10. Tidak menyalakan lampu kendaraan, baik malam dan siang hari. Terancam didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniBerita pemasangan kamera ETLEBerita terkini pemberlakuan Kamera ETLEKamera ETLE di Kota PasuruanKota Pasuruan hari iniPelanggar lalin di Kota PasuruanPerekaman kamera ETLE
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 3:30 PM
0

Tugujatim.id - Melakukan eksfoliasi menjadi salah satu langkah perawatan kulit untuk membantu mengangkat sel kulit mati sehingga wajah terasa lebih...

Oversized Outfit

Cara Memakai Oversized Outfit agar Tetap Terlihat Proporsional

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 2:45 PM
0

Tugujatim.id – Oversized Outfit kini menjadi salah satu gaya fashion yang banyak dipilih karena menawarkan tampilan stylish sekaligus nyaman untuk...

Outfit Timeless

15 Fashion Item Outfit Timeless yang Tidak Pernah Ketinggalan Zaman

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 3:46 PM
0

Tugujatim.id – Outfit timeless memang nggak pernah kehilangan pesonanya. Di saat tren fashion datang dan pergi begitu cepat, justru gaya...

Next Post
Harga beras.

Harga Beras di Pasaran Tinggi, Gubernur Khofifah Ungkap Faktor Utama Penyebabnya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID