SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan membuahkan hasil. Dari 63 sasaran titik parkir tahap awal, sebanyak 62 titik parkir digital di Surabaya dan melengkapi perizinan yang ditetapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, penataan perparkiran di Kota Pahlawan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang diperkuat dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Lapor Cak Eri Terima 9.217 Aduan Warga, Masalah Parkir Jadi Keluhan Terbanyak
“Salah satu poin utama yang diwajibkan adalah penggunaan sistem transaksi non-tunai agar pengelolaan pajak parkir lebih transparan,” kata Rachmad saat dikonfirmasi, Sabtu (18/07/2026).
Dia mengatakan, penerapan digitalisasi ini dilakukan untuk menghindari kebocoran pemasukan daerah. Selain itu, dengan sistem pembayaran non tunai dana pengelolaan parkir akan lebih transparan dan akuntabel.
“Kenapa harus digitalisasi? Karena itu amanat Perda dan Perwali. Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel,” tambahnya.
Ditemukan 500 Titik Parkir yang Belum Berizin
Rachmad menuturkan, saat ini terdapat total 3.016 wajib pajak parkir di Surabaya. Dan yang telah menerapkan sistem pembayaran digital ada sebanyak 82 persen. Walaupun persentasenya cukup banyak, Pemkot Surabaya masih menemukan 500 titik parkir yang belum bergabung dengan sistem pembayaran non tunai, bahkan masih ada yang belum melengkapi perizinan sesuai dengan yang ditetapkan.
“Karena itu, petugas gabungan akan terus menyisir secara bertahap terhadap lokasi-lokasi yang belum patuh,” tuturnya.
Penerapan parkir digital ini mendapatkan respons yang positif dari masyarakat, khususnya kalangan pebisnis. Pihaknya berjanji akan memudahkan bagi pengelola parkir yang mengurus perizinan dan legalitas dengan bergabung ke sistem pembayaran digital.
“Dari hasil evaluasi tahap awal, hanya satu pengelola yang masih membandel sehingga operasional parkirnya dihentikan, selebihnya langsung mengurus perizinan,” paparnya.
Pihaknya akan terus mengawasi dan memantau bersama aparat gabungan seperti kelurahan dan kecamatan. Pihaknya ingin memastikan semua titik parkir harus memiliki izin sesuai dengan perwali yang berlaku.
“Setiap usaha baru yang buka akan langsung kami kawal perizinannya, termasuk digitalisasi parkir dan tax server-nya. Pemantauan berkala bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus diperketat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Husni Habib
Editor: Dwi Lindawati







