SURABAYA, Tugujatim.id – Kota Surabaya dihebohkan dengan tindakan premanisme yang dilakukan salah satu warganya bernama Willem Frederick, 37, yang diduga memukul seorang mahasiswa Universitas Widya Mandala (UWM) dengan menggunakan tongkat baseball. Kasus pemukulan itu terjadi di Jalan Dinoyo Surabaya, tepatnya di parkiran salah satu minimarket. Kejadian tersebut terekam kamera dan sempat heboh di jagat media sosial (medsos) Twitter.
Terduga pelaku melakukan kasus pemukulan terhadap mahasiswa Universitas Widya Mandala tersebut pun kabur setelah video yang merekam aksinya viral di Twitter. Hal tersebut membuat Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat untuk menangkap terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan terduga pelaku pemukulan dilakukan di Gerbang Tol Semarang arah Surabaya, Minggu (13/11/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.
“Berkat bantuan dari Sat PJR Polda Jateng serta Unit Resmob Polrestbes Semarang, akhirnya kami menangkap terduga pelaku pemukulan terhadap mahasiswa tersebut yang videonya viral di Twitter kemarin,” katanya saat dikonfirmasi Tugujatim.id, Selasa (15/11/2022).
Mirzal menjelaskan, kronologi kejadian pemukulan tersebut dipastikan apa yang dilakukan terduga pelaku karena emosi. Dia melanjutkan, emosi tersebut dipicu pada saat kendaraan Willem dan korban sama-sama terparkir di tempat yang sama. Tapi, ketika keluar mobil yang dia kendarai hampir bersenggolan dengan mobil yang ditumpangi korban.
“Hal itulah yang membuat Willem dan korban sama-sama turun dari kendaraan, lalu terjadi cekcok. Karena emosi, Willem yang kebetulan membawa tongkat baseball di mobilnya kembali masuk untuk mengambilnya. Setelah itu, terduga pelaku mengayunkan tongkat itu ke pipi sebelah kiri korban,” jelasnya.
Willem kini mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Saat di hadapkan ke kamera wartawan, pria bertubuh tinggi kurus itu berkali-kali menundukkan kepala.
Saat ditanya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, terduga pelaku hanya menjawab singkat menyesali perbuatannya.
“Menyesali perbuatan saya,” singkatnya.

Mirzal melanjutkan, dirinya berharap tidak terjadi lagi kasus penganiayaan dan premanisme di wilayah hukum Kota Surabaya.
“Kami tekankan, aparat kepolisian khususnya Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak akan kalah dengan aksi premanisme,” tegas alumnus Akpol tahun 2004 tersebut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti kemeja oranye, mobil Audey dengan nopol L 1605 AAC, pelat nopol palsu, hingga tongkat baseball yang digunakan untuk memukul korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kepada mahasiswa Universitas Widya Mandala, terduga pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.