• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
wajib pajak tugu jatim

Ilustrasi pemblokiran rekening. Foto: Humas DJP Kanwil 1 Jawa Timur

140 Rekening Milik Wajib Pajak di Surabaya Akan Diblokir

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Bisnis
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Timur akan memblokir 140 rekening milik Wajib Pajak (WP) yang ada di Kota Surabaya. Pemblokiran tersebut akibat menunggak membayar pajak hingga senilai Rp69,6 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala DJP Kanwil Jatim 1, John Hutagol, bahwa 140 rekening penunggak pajak yang diblokir itu tersebar di 14 bank, baik swasta maupun milik pemerintah. “Kanwil DJP Jawa Timur 1 beserta 13 Kantor Pelayanan Pajak Kota Surabaya melakukan pemblokiran serentak pada 140 rekening wajib pajak di Kota Surabaya,” tegasnya, pada Selasa (13/12/2022).

You might also like

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

05/06/2026 8:55 AM
Marketing FYP TikTok

Strategi Marketing FYP TikTok 2026, Cara Brand Menarik Perhatian Konsumen dalam Hitungan Detik

04/06/2026 9:30 PM

Lanjut John, nilai tunggakkan yang semestinya dibayarkan ratusan WP tersebut mencapai Rp69,6 miliar. “Pelaksanaan blokir serentak akan dilaksanakan oleh juru sita pajak negara (JSPN) di 13 Kantor Pelayanan Pajak, didampingi oleh bidang penyelidikan dan penagihan Kanwil DJP Jatim 1 terhadap nilai tunggakkan pajak sebesar Rp69,6 miliar,” imbuhnya.

Pemblokiran ratusan rekening WP ini, kata dia, adalah salah satu upaya penagihan aktif yang dilaksanakan oleh JSPN.

Sebelum tindakan blokir dilakukan, John menyebut, pihaknya juga telah melalukan pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, dan langkah-langkah persuasif lainnya agar WP segera melunasi tunggakan pajaknya.

Pelunasan bisa dilakukan WP baik dengan cara mengangsur maupun mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun sampai batas waktu berakhir, WP tak kunjung menyelesaikan tunggakan pajaknya. Sampai akhirnya pemblokiranpun dilakukan.

“Jika wajib pajak kooperatif menyetorkan pajak yang seharusnya disetor, maka Ditjen Pajak tidak sampai melakukan upaya penagihan aktif sampai memblokir rekening yang bersangkutan,” ucapnya.

“Namun apabila rekening wajib pajak telah diblokir, bukan serta merta tidak dapat digunakan lagi. Dalam PMK 189/2020 diatur bahwa rekening wajib pajak dapat dibuka kembali jika melunasi utang pajaknya,” tutupnya.

Tags: rekening wajib pajakSurabayaWajib pajak
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:55 AM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Kabupaten Probolinggo terus memperluas jaringan pemasaran komoditas unggulan daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjalin kerja sama...

Marketing FYP TikTok

Strategi Marketing FYP TikTok 2026, Cara Brand Menarik Perhatian Konsumen dalam Hitungan Detik

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 9:30 PM
0

Tugujatim.id – Di tengah derasnya arus konten yang muncul setiap hari di TikTok, perhatian pengguna menjadi sesuatu yang sangat berharga....

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Bojonegoro

Jasa Jagal Hingga Las Hewan Kurban, Ramai Diburu Saat Iduladha di Bojonegoro

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 8:14 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Momentum Hari Raya Iduladha membawa berkah tersendiri bagi sejumlah warga di Kabupaten Bojonegoro. Tidak hanya pedagang hewan...

Next Post
payung madinah tugu jatim

4 Jari-jari Penyangga Payung Madinah di Pasuruan Patah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID