140 Rekening Milik Wajib Pajak di Surabaya Akan Diblokir

Lizya Kristanti

Bisnis

wajib pajak tugu jatim
Ilustrasi pemblokiran rekening. Foto: Humas DJP Kanwil 1 Jawa Timur

SURABAYA, Tugujatim.idDirektorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Timur akan memblokir 140 rekening milik Wajib Pajak (WP) yang ada di Kota Surabaya. Pemblokiran tersebut akibat menunggak membayar pajak hingga senilai Rp69,6 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala DJP Kanwil Jatim 1, John Hutagol, bahwa 140 rekening penunggak pajak yang diblokir itu tersebar di 14 bank, baik swasta maupun milik pemerintah. “Kanwil DJP Jawa Timur 1 beserta 13 Kantor Pelayanan Pajak Kota Surabaya melakukan pemblokiran serentak pada 140 rekening wajib pajak di Kota Surabaya,” tegasnya, pada Selasa (13/12/2022).

Lanjut John, nilai tunggakkan yang semestinya dibayarkan ratusan WP tersebut mencapai Rp69,6 miliar. “Pelaksanaan blokir serentak akan dilaksanakan oleh juru sita pajak negara (JSPN) di 13 Kantor Pelayanan Pajak, didampingi oleh bidang penyelidikan dan penagihan Kanwil DJP Jatim 1 terhadap nilai tunggakkan pajak sebesar Rp69,6 miliar,” imbuhnya.

Pemblokiran ratusan rekening WP ini, kata dia, adalah salah satu upaya penagihan aktif yang dilaksanakan oleh JSPN.

Sebelum tindakan blokir dilakukan, John menyebut, pihaknya juga telah melalukan pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, dan langkah-langkah persuasif lainnya agar WP segera melunasi tunggakan pajaknya.

Pelunasan bisa dilakukan WP baik dengan cara mengangsur maupun mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun sampai batas waktu berakhir, WP tak kunjung menyelesaikan tunggakan pajaknya. Sampai akhirnya pemblokiranpun dilakukan.

“Jika wajib pajak kooperatif menyetorkan pajak yang seharusnya disetor, maka Ditjen Pajak tidak sampai melakukan upaya penagihan aktif sampai memblokir rekening yang bersangkutan,” ucapnya.

“Namun apabila rekening wajib pajak telah diblokir, bukan serta merta tidak dapat digunakan lagi. Dalam PMK 189/2020 diatur bahwa rekening wajib pajak dapat dibuka kembali jika melunasi utang pajaknya,” tutupnya.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...