• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
kereta api tugu jatim

Polisi mengevakuasi jenazah wanita tanpa identitas yang meninggal usai tertabrak kereta api saat berjalan di pinggir rel, di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

4 Nyawa Melayang di Pelintasan Kereta Api Wilayah Pasuruan Selama 2022

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Angka kecelakaan di pelintasan kereta api di wilayah Pasuruan meningkat tajam pada tahun 2022. PT KAI Daop 9 Jember mencatat selama periode Januari hingga Desember 2022 telah terjadi sebanyak 28 kecelakaan di pelintasan kereta api di Pasuruan.

Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun lalu. Bahkan, jumlah kecelakaan melibatkan kereta api di Pasuruan tahun ini lebih banyak daripada total kecelakaan di sepanjang jalur kereta api lintasan Pasuruan hingga Ketapang Banyuwangi pada tahun 2021. Di mana tahun lalu, terjadi 23 kejadian kecelakaan di sepanjang pelintasan kereta api di wilayah Daop 9 Jember.

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM

“28 kejadian tahun ini mulai dai temperan kendaraan bermotor dengan kereta api di pelintasan atau orang yang tertemper kereta api,” ujar Manajer Hukum dan Humas PT Daop 9 KAI Jember, Azhar Zaki Assjari, pada Minggu (25/12/2022).

28 kejadian kecelakaan di pelintasan kereta api di Pasuruan ini memakan korban hingga 16 orang.
4 korban di antaranya meninggal dunia.

Kecelakaan maut pertama terjadi pada 16 Maret 2022, di mana Bukhori (55), warga Kecamatan Kraton, tewas tertabrak Kereta Api Logawa diduga akibat motor mogok di pelintasan Desa Masangan, Kecamatan Bangil.

Kemudian pada 11 Agustus 2022, sebuah mobil Avanza bernopol L 1263 G tertabrak Kereta Api Sri Tanjung saat menerobos pelintasan tanpa palang pintu di Desa Gerongan, Kecamatan Kraton. Kecelakaan ini menewaskan seorang bos pabrik rotan asal Surabaya, Wawan Hartono (40), sementara sopirnya Arifin Hari Susanto (53) mengalami luka-luka.

kereta api tugu jatim
Insiden tabrakan mobil Avanza bernopol L 1263 G dengan Kereta Api Sri Tanjung saat terobos pelintasan tanpa palang pintu di Desa Gerongan, Kecamatan Kraton, pada Agustus 2022 lalu. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Bulan berikutnya, pada 29 November 2022, seorang remaja tuna rungu wicara, Safira Salsabila (16) yang tidak tahu ada kereta api lewat tewas tertabrak kereta api Sri Tanjung saat berjalan kaki di pelintasan tanpa palang pintu di Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Terakhir, pada 3 Desember 2022, seorang wanita pejalan kaki tanpa identitas meninggal dunia tertabrak kereta api Probowangi saat berjalan di pinggir rel di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Yang meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) empat orang, 12 korban lain hanya luka-luka,” imbuhnya.

Tingginya angka kecelakaan, selain akibat oleh kelalaian pengendara atau warga, juga dipengaruhi masih banyaknya pelintasan tanpa palang pintu di wilayah Pasuruan. PT Daop 9 Jember mencatat di wilayah Pasuruan ada sekitar 54 pelintasan kereta api. Sebanyak 40 pelintasan kereta api di antaranya masih liar alias belum memiliki palang pintu dan petugas penjaga.

Guna meminimalisir angka kecelakaan, pada tahun ini, Daop 9 Jember sudah menutup dua pelintasan tanpa palang pintu di wilayah Kecamatan Bangil dan Kecamatan Rejoso.

Zaki mengimbau agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas dengan mendahulukan perjalanan kereta api.
Hal ini diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

“Kereta api mendapat prioritas berlalu lintas untuk didahulukan. Pengemudi kendaraan dan pemakai jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu ditutup, atau ada isyarat lain,” pungkasnya.

Tags: Kereta ApiPasuruanPerlintasan kereta api
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

by Dwi Linda
31/05/2026 7:55 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Rumah toko (ruko) dua lantai di Jalan Sidoyoso IV Nomor 51, Kelurahan dan Kecamatan Simokerto, Surabaya, Minggu...

Truk parkir.

Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Lawang Malang, Ini Kronologinya!

by Dwi Linda
31/05/2026 5:05 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kecelakaan maut melibatkan pemotor vs truk parkir terjadi di Jalan Raya Dr Sutomo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang,...

Next Post
pasuruan tugu jatim

Hendak Mandi, Pria di Pasuruan Tewas Tersetrum Listrik Kabel Pompa Air

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID