MALANG, Tugujatim.id – Kabar terbaru kasus dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial DF, 12, di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 2 Bululawang. Pihak Ponpes An-Nur 2 Bululawang mengonfirmasi telah mengeluarkan terduga pelaku atau anak berhadapan dengan hukum, RK, 14. Itu sebagai sanksi yang mereka jatuhkan kepada RK.
Pengasuh Ponpes An-Nur 2 Bululawang KH Fathul Bari mengatakan, pihaknya akan menindak keras setiap pelanggaran, termasuk jika santri memukul temannya.
“Pondok pesantren ini ada aturannya. Pelanggaran ada aturannya, mulai dari ringan, sedang, dan berat. Kalau yang ringan itu contohnya merokok. Aksi merokok saja ada sanksinya, maka bagaimana dengan memukul temannya?” ujar Fathul pada Selasa (10/01/2022).
Menurut Fathul, sanksi terberat yang bisa diterima santri adalah dipulangkan ke orang tuanya. Dia mengatakan, ini sanksi yang diberikan pada RK.
“Sudah diberi surat keputusan (SK) saat itu. Memang aturan pondok begitu,” imbuh Fathul.
Dia juga menunjukkan buku poin santri yang berisi aturan-aturan yang harus ditaati di pondok. Di dalam buku tersebut tercantum apabila santri melanggar kategori berat dengan poin minus lebih dari 1.000, maka pihak pondok berhak mengeluarkan santri.
“Artinya, pelanggaran seperti itu kami sudah angkat tangan, tidak mampu untuk mendidiknya karena melanggar aturan berat. Kami arahkan, kami carikan pondok yang bisa mendidik lebih tepat lagi, pastinya yang lebih baik lagi,” katanya.
Fathul juga meluruskan dugaan penganiayaan pada Sabtu (26/11/2022) tersebut terjadi di ruang kelas usai pelajaran. Jadi, tidak ada guru maupun pengurus yang mengetahuinya.
Insting ibu yang kuat membuat ibu korban datang ke pondok meski pada saat itu bukan jam berkunjung. Dia menemukan anaknya dalam keadaan berdarah dari hidung. Baru setelah itu pihak pondok mengetahui adanya dugaan penganiayaan.
“Jadi memang benar pihak pondok belum sempat mengabarkan ke orang tua korban. Memang keduluan orang tua (datang) itu. Bukan (karena) tidak mau mengabarkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan menimpa seorang santri Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang, Sabtu (26/11/2022). Korban berinisial DF, 12, yang menimba ilmu di Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang itu diduga dianiaya temannya sendiri. Akibatnya, korban memar di kedua kelopak mata, benjol di bagian kepala, patah tulang hidung, dan lebam di beberapa bagian badan.
Kasus santri An-Nur 2 Bululawang itu membuat ayah korban bernama Abdul Aziz mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/11/2022), sekitar pukul 11.30, tepatnya di sebuah ruang kelas. Terduga pelaku berinisial RK, 14, teman korban.
Abdul Aziz memilih melaporkan kejadian ini ke Polres Malang. Karena itu, petugas telah proses diversi antara pihak pelapor maupun terlapor pada Senin (02/01/2023).