• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ponpes An-Nur 2 Bululawang.

Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang. (Foto: Aisyah Nawangsari/Tugu Malang)

Aniaya Santri Lain, Terduga Pelaku Dikeluarkan dari Ponpes An-Nur 2 Bululawang Malang

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Kabar terbaru kasus dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial DF, 12, di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 2 Bululawang. Pihak Ponpes An-Nur 2 Bululawang mengonfirmasi telah mengeluarkan terduga pelaku atau anak berhadapan dengan hukum, RK, 14. Itu sebagai sanksi yang mereka jatuhkan kepada RK.

Pengasuh Ponpes An-Nur 2 Bululawang KH Fathul Bari mengatakan, pihaknya akan menindak keras setiap pelanggaran, termasuk jika santri memukul temannya.

You might also like

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

17/06/2026 3:34 PM
Pantai Pangi.

6 Hari Terombang-ambing di Pantai Pangi Blitar, Santriwati Kediri Ditemukan Meninggal Terjepit di Batu Karang

17/06/2026 2:16 PM

“Pondok pesantren ini ada aturannya. Pelanggaran ada aturannya, mulai dari ringan, sedang, dan berat. Kalau yang ringan itu contohnya merokok. Aksi merokok saja ada sanksinya, maka bagaimana dengan memukul temannya?” ujar Fathul pada Selasa (10/01/2022).

Menurut Fathul, sanksi terberat yang bisa diterima santri adalah dipulangkan ke orang tuanya. Dia mengatakan, ini sanksi yang diberikan pada RK.

“Sudah diberi surat keputusan (SK) saat itu. Memang aturan pondok begitu,” imbuh Fathul.

Dia juga menunjukkan buku poin santri yang berisi aturan-aturan yang harus ditaati di pondok. Di dalam buku tersebut tercantum apabila santri melanggar kategori berat dengan poin minus lebih dari 1.000, maka pihak pondok berhak mengeluarkan santri.

“Artinya, pelanggaran seperti itu kami sudah angkat tangan, tidak mampu untuk mendidiknya karena melanggar aturan berat. Kami arahkan, kami carikan pondok yang bisa mendidik lebih tepat lagi, pastinya yang lebih baik lagi,” katanya.

Fathul juga meluruskan dugaan penganiayaan pada Sabtu (26/11/2022) tersebut terjadi di ruang kelas usai pelajaran. Jadi, tidak ada guru maupun pengurus yang mengetahuinya.

Insting ibu yang kuat membuat ibu korban datang ke pondok meski pada saat itu bukan jam berkunjung. Dia menemukan anaknya dalam keadaan berdarah dari hidung. Baru setelah itu pihak pondok mengetahui adanya dugaan penganiayaan.

“Jadi memang benar pihak pondok belum sempat mengabarkan ke orang tua korban. Memang keduluan orang tua (datang) itu. Bukan (karena) tidak mau mengabarkan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan menimpa seorang santri Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang, Sabtu (26/11/2022). Korban berinisial DF, 12, yang menimba ilmu di Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang itu diduga dianiaya temannya sendiri. Akibatnya, korban memar di kedua kelopak mata, benjol di bagian kepala, patah tulang hidung, dan lebam di beberapa bagian badan.

Kasus santri An-Nur 2 Bululawang itu membuat ayah korban bernama Abdul Aziz mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/11/2022), sekitar pukul 11.30, tepatnya di sebuah ruang kelas. Terduga pelaku berinisial RK, 14, teman korban.

Abdul Aziz memilih melaporkan kejadian ini ke Polres Malang. Karena itu, petugas telah proses diversi antara pihak pelapor maupun terlapor pada Senin (02/01/2023).

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniBerita penganiayaanBerita penganiayaan santri An-Nur 2 BululawangKabupaten Malang hari iniKasus dugaan penganiayaanKasus penganiayaan santriKasus penganiayaan santri An-Nur 2 BululawangPonpes An-Nur 2 BululawangSantri An-Nur 2 BululawangSantri An-Nur 2 Bululawang Kabupaten Malang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 3:34 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Warga Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB...

Pantai Pangi.

6 Hari Terombang-ambing di Pantai Pangi Blitar, Santriwati Kediri Ditemukan Meninggal Terjepit di Batu Karang

by Dwi Linda
17/06/2026 2:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian besar-besaran terhadap santriwati asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Kecamatan Bakung, Kabupaten...

DPRD Kota Malang.

Temui Massa Aksi, Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan MBG dan Kopdes Merah Putih

by Dwi Linda
15/06/2026 8:54 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan sepakat menghentikan...

Demo mahasiswa Malang.

Poster “Maling Berkedok Gizi” Muncul di Demo Mahasiswa Malang, Minta Hentikan MBG Potensi Jadi Ladang Korupsi

by Dwi Linda
15/06/2026 8:02 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ratusan mahasiswa menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (15/06/2026). Dalam aksi demo mahasiswa...

Next Post
Jamaah Haji Kabupaten Pasuruan.

Usia Tak Dibatasi, Jamaah Haji Kabupaten Pasuruan Diprediksi Naik 2 Kali Lipat Tahun Ini

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID