TUBAN, Tugujatim.id – Pemborong proyek Rest Area Tuban, CV Nabila Karya merasa keberatan dengan tenggang waktu tambahan selama 50 hari. Tambahan waktu itu dirasa kurang dengan beban yang dikerjakan.
Project Manager Proyek Rest Area Tuban, Dwi Susetyo mengatakan bahwa pihaknya meminta tambahan 10 hari untuk bisa menyelesaikan proyek. “Kalau saya diminta bisa menyelesaikan proyek yang ada tambahan waktu jadi 60-an hari,” ucapnya, saat dikonfirmasi Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, terkait kendala kemoloran proyek.
Dwi menambahkan, kendala yang dihadapi selama ini yakni saat pengerjaan pembongkaran yang awalnya diperkirakan untuk dibongkar, namun ternyata kusen, genteng, maupun yang lainnya harus dirapikan dan tidak boleh rusak. Begitu pula pembongkaran dum juga harus dilakukan dengan hati-hati karena untuk diinventarisir.
“Waktu banyak termakan untuk pembongkaran dan penataan kembali barang yang dirasa tidak boleh dirusak,” jelasnya.
Kendala lain, tambah dia, ada perubahan penyesuaian yang ada di lapangan, sebelumnya hanya beberapa meter, namun setelah dihitung kembali dengan kondisi yang ada, dibutuhkan penambahan. “Sehingga setidaknya kami mohon tambahan waktu. Namun komitmen kami, pengerjaan akan kami selesaikan,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR dan PRKP Tuban, Agung Supriyadi mengatakan bahwa penambahan waktu tidak boleh lebih dari 50 hari. “Tidak bolehlah melebihi 50 hari. Setelah ini akan kita kumpulkan lagi rekanan, diberikan arahan, gimana caranya, entah nambah pekerja, mendatangkan alat lagi, atau yang lain sebagai. Waktu 50 harus selesai,” tegasnya.
Jika memang tidak sanggup menyelesaikan, dia mengancam akan memutus kontrak sesuai kesepakatan sebelumnya. “Kalau tidak bisa ya di cut (putus). Kan tidak bisa menyelesaikan,” pungkasnya.








