MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pengadilan Agama Mojokerto mencatat kasus cerai gugat dan cerai talak menjadi perkara dengan persentase tertinggi yang diterima dan diputus selama 2022. Berdasarkan data angka perceraian di Mojokerto, ada cerai gugat 2.568 perkara dan cerai talak 849 perkara. Totalnya 3.438 perkara, termasuk 21 perkara sisa 2021.
Humas Pengadilan Agama Mojokerto Supriyadi saat ditemui Tugu Jatim pada Senin (16/01/2023) mengatakan, mayoritas penyumbang angka perceraian di Mojokerto naik terjadi karena faktor ekonomi. Padahal, sebelumnya terdata ada 3.016 perkara selama 2021.
“Kebanyakan faktor ekonomi. Lalu selanjutnya faktor pertengkaran dan ada yang meninggalkan salah satu pihak,” kata Supriyadi.
Also Read
Berdasarkan data yang didapatkan Tugu Jatim menyebutkan ada tiga faktor tertinggi penyebab angka perceraian di Mojokerto naik pada 2022 yaitu faktor ekonomi sejumlah 1.639 kasus (54,67%), disusul faktor pertengkaran sebanyak 923 kasus (30,78%), dan meninggalkan salah satu pihak 416 kasus (13,87%).
Supriyadi menambahkan, faktor ekonomi akibat pandemi menjadi penyebab utama. Banyak pasangan mengajukan gugat cerai karena merasa ekonomi yang tidak stabil pasca pandemi.
“Efek pandemi memang sangat terasa. Nafkah yang didapatkan terasa semakin sedikit. Jumlah perkara (cerai) juga naik signifikan,” sambung alumnus IAIN Walisongo itu.
Selain itu, ketidakcocokan berujung pertengkaran tiada henti menjadi sebab utama selanjutnya, kemudian faktor meninggalkan salah satu pihak. Dia mengatakan, semua permohonan perkara cerai, tidak semuanya dikabulkan. Butuh bukti jelas dari pengajuan perkara yang dimaksud.
“Perlu bukti-bukti yang kuat, jadi tidak semua diputuskan,” tutup Supriyadi.