Polemik UU ITE, Anggota PAKU-ITE: Kami Hargai Presiden Jokowi untuk Merevisi

Redaksi

News

Ilustrasi Pidana/Pixabay
Ilustrasi Pidana/Pixabay

SURABAYA, Tugujatim.id – Sebulan yang lalu (15/02/2021), Presiden RI Jokowi membuka potensi untuk merevisi UU ITE. Pernyataan itu dia sampaikan dalam agenda rapat pimpinan TNIPolri di Istana Negara Jakarta. Berikut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga menyampaikan hal yang sama terkait rencana revisi UU yang disusun pada 2007-2008 tersebut.

Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan demikian karena banyak kasus yang terjadi mengenai sejumlah warga, aparat, pejabat, akademisi, selebritis, dan beragam elemen saling melaporkan satu sama lain memakai dalih UU ITE untuk memenjarakan pihak yang dinilai mengganggu. Mengingat, banyak redaksi karet seperti yang tertuang dalam Pasal 27-29 UU No 11 Tahun 2008 (UU ITE), misalnya.

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait revisi UU ITE, Saiful Mahdi SSi MSc PhD selaku dosen FMIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh menyampaikan amat menghargai peluang revisi UU ITE dari Presiden Jokowi dan narasi sepaham dari Menkopolhukam Mahfud MD.

“Saya dan kawan-kawan anggota PAKU-ITE (Paguyuban Korban UU ITE, red) sangat menghargai arahan dari Presiden Jokowi untuk revisi ‘hulu masalah’ yang ada di UU ITE. Kami juga sangat menghargai kesigapan Menkopolhukam Mahfud MD yang membentuk tim kajian UU ITE dengan dua sub-tim: pembuatan pedoman dan revisi,” terang Saiful pada pewarta Tugu Jatim Sabtu (06/03/2021).

Upaya Kritik Kampus dan Tuntutan Dekan Fakultas Teknik Unsyiah mengenai Pencemaran Nama Baik

Selain itu, Saiful sendiri merupakan korban dari penyalahgunaan UU ITE yang dilayangkan rekan akademisi sendiri saat dia menanyakan terkait data yang tidak masuk akal dalam penerimaan CPNS di Fakultas Teknik Unsyiah Banda Aceh pada akhir 2018 lalu.

Lebih dalam lagi, Saiful kemudian membuat WhatsApp Group beranggotakan rekan-rekan akademisi Unsyiah dengan iktikad sebagai ruang diskusi sekaligus membahas keganjilan data penerimaan CPNS di Fakultas Teknik Unsyiah Banda Aceh. Dengan catatan “disclaimer”, tidak diperbolehkan membagi isi percakapan di dalam grup kepada orang lain di luar grup (selain anggota grup itu sendiri), kecuali sudah mendapatkan izin.

Namun, ada oknum rekan akademisi yang melanggarnya. Oknum itu mengirim “capture screen” yang berisi percakapan dari dalam grup tertutup itu kepada Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Banda Aceh. Akibatnya, Saiful dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Saiful kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

Libatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, YLBHI, KontraS, LBH Pers, SAFENet, dan Amnesty dalam Tim Revisi UU ITE

Berdasarkan pengalaman tersebut, membuat Saiful menyampaikan rekomendasi pada pemerintah untuk melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, “Civil Society Organization” (CSO) seperti YLBHI, KontraS, LBH Pers, SAFENet, dan Amnesty agar ditambahkan dalam tim revisi UU ITE supaya hasil perbaikan undang-undang tersebut tidak menjatuhkan lebih banyak korban lagi.

“Tapi, kami percaya, tim akan lebih baik jika memasukkan unsur seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Lebih baik lagi CSO seperti YLBHI, KontraS, LBH Pers, SAFENet, dan Amnesty juga dilibatkan,” jelasnya.

Saiful menilai bahwa langkah yang disampaikan Presiden Jokowi sudah tepat. Mengingat, Presiden Jokowi juga sempat mempersilakan rakyat untuk mengkritik, di sisi lain masih ada UU ITE yang pasalnya disebut sebagai “pasal karet” yang bisa menjerat siapa saja. Dia menjelaskan, hal itu membuat masyarakat masih ketakutan.

“Langkah Presiden Jokowi sudah tepat. Sebab, pasal-pasal karet dalam UU ITE telah menjadi kerikil yang mengganggu langkah dan kebijakan Jokowi sebagai presiden. Misalnya, saat mempersilakan masyarakat untuk ‘mengkiritik’ pemerintah, ternyata masyarakat tidak berani atau takut karena bisa kena UU ITE,” bebernya.

Saiful menerangkan, UU ITE bakal menjadi kerikil yang mengganggu langkah Presiden Jokowi sehingga dia dan rekan-rekan berharap agar pasal-pasal karet dalam UU ITE bisa dihapus dan/atau direvisi.

“Jadi, UU ITE itu akan terus jadi kerikil yang mengganggu langkah Presiden Jokowi. Karena itu, kami berharap pasal-pasal karet dalam UU ITE dihapus atau direvisi total agar tidak terus jadi kerikil penghalang bagi langkah pemerintahan Presiden Jokowi dan agar hak-hak warga tidak ada yang dicederai. Pembuatan pedoman tafsir UU ITE bisa jadi ‘obat sementara’, tapi tidak akan menyelesaikan masalah. Harus ada revisi menyeluruh,” tuturnya.

Terlapor UU ITE Kemungkinan Besar Selalu Terkena Hukuman Pidana

Saiful juga menjelaskan bahwa sebagian besar kemungkinan terlapor yang terkena UU ITE bakal divonis hukuman penjara. Saiful menjelaskan, sehingga pasal-pasal karet dalam UU ITE mengakibatkan tingkat “conviction rate” mengalami kenaikan. Pasal karet dalam UU ITE, Saiful menjelaskan, dapat mengakibatkan tafsir yang bisa ke mana-mana.

“Betul sekali. Seseorang kalau dilaporkan dengan UU ITE itu kemungkinan besar memang akan kena hukuman pidana. ‘Conviction rate’-nya tinggi karena pasal-pasal karet yang membuat polisi, jaksa, dan hakim tetap bisa menghukum karena tafsir yang bisa ke mana-mana. Makanya disebut ‘pasal karet’,” ucapnya.

Apalagi ada semacam wujud relasi kuasa dalam masyarakat yang tidak seimbang, Saiful menuturkan, seperti antara penguasa dan rakyat biasa. Saiful kemudian menyebut, ada 3 klaster pelapor tertinggi dalam UU ITE, yaitu penguasa/pejabat publik, pengusaha/pemilik modal dan aparatur penegak hukum sendiri.

“Ditambah dengan pola relasi kuasa dalam masyarakat kita yang sangat tidak seimbang, antara ‘penguasa’ dan ‘rakyat biasa atau kawula’. Maka dari itu pula 3 klaster ‘pelapor’ tertinggi dengan menggunakan UU ITE adalah (1) penguasa/pejabat publik; (2) pengusaha/pemilik modal; dan (3) aparat penegak hukum sendiri, terutama polisi,” sebutnya.

Saiful melanjutkan, terlapor umumnya justru hanya rakyat biasa. Tidak punya kuasa.

“Sementara yang terlapor umumnya rakyat biasa yang ‘tidak punya kuasa’ bahkan berada dalam kekuasaan atasan atau bosnya seperti guru Baiq Nuril yang dilaporkan kepala sekolahnya, jurnalis, aktivis lingkungan, konsumen, dan akademisi yang dilaporkan oleh penguasa kampus seperti saya,” imbuhnya.

Sepakat Revisi Total UU ITE dan Hapus Pasal-Pasal Karet yang Bermasalah

Saiful, PAKU-ITE, dan SAFENet sepakat untuk merevisi total dan menghapuskan pasal-pasal karet yang bermasalah dalam UU ITE. Apalagi, Saiful menjelaskan, ada 11 pasal bermasalah menurut kajian SAFENet.

“Kami sepakat revisi total UU ITE. Hapuskan pasal-pasal karet yang bermasalah. Menurut SAFENet ada 11 pasal bermasalah. Saya dan anggota PAKU-ITE lainnya awalnya punya harapan, Presiden Jokowi dan jajarannya serius tentang revisi ini. Bahkan, sejumlah anggota PAKU-ITE dan terlapor lainnya, serta sejumlah pelapor sudah diundang untuk memberi pandangan pada tim yang dibentuk Menkopolhukam itu,” bebernya.

Kemudian dalam penjelasannya, Saiful mengaku sangat yakin bahwa suara terbanyak dari pertemuan terkait pembahasan UU ITE tersebut ialah perlunya revisi.

“Kami sangat yakin bahwa suara paling banyak dalam pertemuan itu adalah perlunya ‘revisi’. Bukan sekadar pedoman pelaksanaan. Sebab, pedoman sebelumnya pernah dibuat Jaksa Agung, misalnya, tapi tidak berjalan. Kami lihat saja apakah pemerintah serius dengan revisinya atau tidak,” jelasnya.

Saiful tidak mengetahui, apakah narasi mengenai revisi UU ITE ada kaitannya dengan Pemilu 2024. Bagi dia, hak-hak korban sebagai warga negara yang dilindungi itu sangat penting. Apalagi yang sudah dicederai oleh UU ITE agar bisa dipulihkan.

“Tapi, saya tidak tahu apakah ini ada kaitannya dengan Pemilu 2024. Bagi kami para korban yang penting hak-hak kami sebagai warga negara dilindungi, bagi yang sudah dicederai oleh UU ITE ini agar dipulihkan. Dan semoga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” sebutnya.

“Jadi, kami pada posisi ‘cabut pasal karet atau revisi total’. Sampai ada revisi total itu, pedoman dan SE mungkin bermanfaat. Tapi, kami juga meminta agar ada moratorium, amnesty, dan pemulihan nama baik segera untuk terlapor dan/atau korban UU ITE,” imbuhnya.

Pulihkan Hak-Hak Korban UU ITE

Saiful menjelaskan bahwa korban UU ITE yang sudah dilaporkan entah menjadi saksi atau tersangka agar proses pemeriksaan sampai penyidikan dapat dihentikan. Selain itu, Saiful melanjutkan, untuk korban UU ITE yang sudah divonis agar diberikan amnesty dan nama baiknya dipulihkan.

“Moratorium: bagi yang masih tahap ‘dilaporkan’ sebagai saksi maupun tersangka agar pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan dihentikan. Bagi yang sudah divonis pada level pengadilan dari PN hingga MA agar diberikan amnesty dan namanya dipulihkan oleh negara,” tambahnya.

Selanjutnya, Saiful mengatakan, bagi yang sudah menjalani hukuman agar mendapat ganti rugi atas kerugian moril maupun materil yang diderita. Sedangkan para korban dalam PAKU-ITE bisa bersaksi terkait berbagai kerugian moril dan material yang luar biasa dari yang dialami.

Pesan untuk Masyarakat terkait UU ITE, Kebebasan Berpendapat dan Keluasan dalam Berekspresi

Sebelum menutup obrolan, Saiful menyampaikan pesan pada masyarakat untuk tetap kritis pada pejabat publik. Dia menjelaskan, karena negeri ini adalah negeri bersama, rakyat pemilik kedaulatan negara.

“Tetaplah kritis, terutama pada pejabat publik. Bagi pejabat publik yang tak mau menerima kritik sebaiknya berhenti atau jangan jadi pejabat publik. Karena negeri ini adalah negeri kita bersama. Kita rakyat pemilik kedaulatan negara,” pesannya.

“Lewat saran dan kritik pada pemerintah, kita menjaga kedaulatan Indonesia. Memastikan negara tidak diselewengkan oleh aparatur negara yang tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai informasi, SAFEnet mencatat jumlah penyelidikan terhadap akun media sosial (medsos) selalu naik setiap tahun. Sebanyak 1.338 kasus pada 2017; 2.552 kasus pada 2018; serta mengalami lonjakan menjadi 3.005 kasus pada 2019. Berdasarkan jumlah tersebut, kasus terbanyak mengenai penyelidikan menyangkut penghinaan tokoh, penguasa, dan badan umum. (Rangga Aji/ln)

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...