• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengadilan Agama Tuban.

Ilustrasi pernikahan. (Foto: Pexels)

Selama 2022, Pengadilan Agama Tuban Kabulkan 516 Pemohon Dispensasi Nikah 

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pilihan Redaksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Agama Tuban mengabulkan 516 pemohon dispensasi nikah (diska) selama 2022. Jumlah ini terbilang cukup fantastis karena mengantarkan Tuban masuk 10 besar permintaan tinggi surat diska di Jatim.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban Muhamad Rizki mengatakan, fenomena tingginya permintaan surat diska tersebut dipengaruhi beberapa faktor, seperti syarat batasan usia nikah di KUA. Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal usia 19 tahun.

You might also like

Dima Akhyar

Jalan Panjang Dima Akhyar, Dari Jual Motor hingga Direksi PDP Kahyangan Jember

01/06/2026 10:33 AM
Surabaya Vaganza 2026

Surabaya Vaganza 2026 Tetap Meriah Meski Sempat Diwarnai Ancaman Hujan

17/05/2026 9:21 AM

Berbeda dengan aturan sebelumnya, dia mengatakan, usia nikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Jadi, usia 17 sampai di bawah 19 tetap wajib mendapatkan diska.

“Aturan usia menikah terbaru yakni baik laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun,” ujar Rizki, sapaan akrabnya pada Jumat (20/01/2023).

Dia menjelaskan, calon pengantin (catin) yang mengajukan permohonan surat diska harus memenuhi sejumlah syarat wajib, seperti syarat lengkap administrasi, kesehatan fisik dan mental.

“Termasuk juga pernah mengikuti bimbingan pernikahan atau sejenisnya,” terangnya.

Rizki melanjutkan, ada beberapa faktor lain yang menjadi dasar mengajukan diska, seperti kasus hamil di luar nikah. Namun untuk jumlahnya, pihaknya tidak mengetahuinya secara pasti.

“Diperkirakan tidak sampai 20 persen,’’ prediksinya.

Rizki menyebut, ada juga faktor karena catin sudah menjalin hubungan yang lama dan menyatakan siap menikah guna menghindari hal-hal buruk, seperti berhubungan badan di luar nikah.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai 15.212 kasus. Untuk data tertinggi adalah Kabupaten Malang sebanyak 1.455 surat, disusul Jember 1.395 surat, dan Kabupaten Probolinggo sebanyak 1.152 diska.

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniData dispensasi nikah di Kabupaten TubanDispensasi nikahDispensasi nikah di Kabupaten TubanDispensasi nikah di TubanKabupaten Tuban hari iniPemohon dispensasi nikahPengadilan Agama Tuban
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Dima Akhyar

Jalan Panjang Dima Akhyar, Dari Jual Motor hingga Direksi PDP Kahyangan Jember

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 10:33 AM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Dima Akhyar kini dipercaya menjabat Direktur Umum dan Keuangan PDP Kahyangan Jember. Namun, sebelum masuk jajaran direksi...

Surabaya Vaganza 2026

Surabaya Vaganza 2026 Tetap Meriah Meski Sempat Diwarnai Ancaman Hujan

by Mochamad Abdurrochim
17/05/2026 9:21 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Surabaya Vaganza 2026 berlangsung meriah pada Sabtu malam (16/05/2026) meski sempat dibayangi cuaca mendung dan ancaman hujan....

59 Biksu Thudong di Pasuruan

59 Biksu Thudong di Pasuruan Singgah di Klenteng Tjoe Tik Kiong

by Mochamad Abdurrochim
13/05/2026 10:16 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id – 59 Biksu Thudong di Pasuruan singgah di Klenteng Tjoe Tik Kiong, Kota Pasuruan pada Rabu (13/05/2026). Kedatangan...

Drama Korea underrated

10 Rekomendasi Drama Korea Underrated yang Jarang Dibahas, Tawarkan Cerita Realistis dan Menyentuh

by Mochamad Abdurrochim
04/05/2026 2:46 PM
0

Tugujatim.id – Drama Korea underrated sering kali luput dari perhatian, meski menghadirkan cerita yang lebih realistis dan emosional. Di tengah...

Next Post
Traffic light Kota Malang.

Traffic Light Kota Malang Kembali Tuai Cibiran Pedas Netizen, Ini Penyebabnya!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID