• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengadilan Agama Tuban.

Ilustrasi pernikahan. (Foto: Pexels)

Selama 2022, Pengadilan Agama Tuban Kabulkan 516 Pemohon Dispensasi Nikah 

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Pilihan Redaksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Agama Tuban mengabulkan 516 pemohon dispensasi nikah (diska) selama 2022. Jumlah ini terbilang cukup fantastis karena mengantarkan Tuban masuk 10 besar permintaan tinggi surat diska di Jatim.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban Muhamad Rizki mengatakan, fenomena tingginya permintaan surat diska tersebut dipengaruhi beberapa faktor, seperti syarat batasan usia nikah di KUA. Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal usia 19 tahun.

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

17/07/2026 3:30 PM

Berbeda dengan aturan sebelumnya, dia mengatakan, usia nikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Jadi, usia 17 sampai di bawah 19 tetap wajib mendapatkan diska.

“Aturan usia menikah terbaru yakni baik laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun,” ujar Rizki, sapaan akrabnya pada Jumat (20/01/2023).

Dia menjelaskan, calon pengantin (catin) yang mengajukan permohonan surat diska harus memenuhi sejumlah syarat wajib, seperti syarat lengkap administrasi, kesehatan fisik dan mental.

“Termasuk juga pernah mengikuti bimbingan pernikahan atau sejenisnya,” terangnya.

Rizki melanjutkan, ada beberapa faktor lain yang menjadi dasar mengajukan diska, seperti kasus hamil di luar nikah. Namun untuk jumlahnya, pihaknya tidak mengetahuinya secara pasti.

“Diperkirakan tidak sampai 20 persen,’’ prediksinya.

Rizki menyebut, ada juga faktor karena catin sudah menjalin hubungan yang lama dan menyatakan siap menikah guna menghindari hal-hal buruk, seperti berhubungan badan di luar nikah.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai 15.212 kasus. Untuk data tertinggi adalah Kabupaten Malang sebanyak 1.455 surat, disusul Jember 1.395 surat, dan Kabupaten Probolinggo sebanyak 1.152 diska.

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniData dispensasi nikah di Kabupaten TubanDispensasi nikahDispensasi nikah di Kabupaten TubanDispensasi nikah di TubanKabupaten Tuban hari iniPemohon dispensasi nikahPengadilan Agama Tuban
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 3:30 PM
0

Tugujatim.id - Melakukan eksfoliasi menjadi salah satu langkah perawatan kulit untuk membantu mengangkat sel kulit mati sehingga wajah terasa lebih...

Oversized Outfit

Cara Memakai Oversized Outfit agar Tetap Terlihat Proporsional

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 2:45 PM
0

Tugujatim.id – Oversized Outfit kini menjadi salah satu gaya fashion yang banyak dipilih karena menawarkan tampilan stylish sekaligus nyaman untuk...

Outfit Timeless

15 Fashion Item Outfit Timeless yang Tidak Pernah Ketinggalan Zaman

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 3:46 PM
0

Tugujatim.id – Outfit timeless memang nggak pernah kehilangan pesonanya. Di saat tren fashion datang dan pergi begitu cepat, justru gaya...

Next Post
Traffic light Kota Malang.

Traffic Light Kota Malang Kembali Tuai Cibiran Pedas Netizen, Ini Penyebabnya!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID