PASURUAN, Tugujatim.id – Jumlah pasangan yang nikah dini di Pasuruan masih cukup tinggi. Pada 2022, Pengadilan Negeri Agama Pasuruan menerima 708 pengajuan dispensasi nikah. Jumlah ini sedikit mengalami penurunan dibanding 2021. Di mana tahun itu, ada 723 pengajuan dispensasi nikah di PA Pasuruan.
“Jumlahnya menurun, tapi persentasenya sedikit sekali, tidak jauh beda dari tahun lalu,” ujar Humas PA Pasuruan Muhammad Choiruddin pada Selasa (30/01/2023).
Choiruddin mengatakan, sebagian besar pengajuan dispensasi nikah memang banyak yang dikabulkan. Dia mengatakan, tingkat ditolaknya pun sangat kecil. Dari 708 pengajuan, 700 pasangan remaja di Pasuruan disetujui untuk menikah dini.
“Sekitar 90 persen lebih dari pengajuan dispensasi nikah dini di Pasuruan memang dikabulkan,” imbuhnya.
Choiruddin menyebut banyaknya pasangan yang menikah dini sangat dipengaruhi kultur budaya di Pasuruan. Di mana dalam budaya yang ada masyarakat, anak dengan usia minimal 16 tahun ke atas sering kali dianggap sudah pantas untuk menikah.
Para orang tua banyak yang takut anaknya jadi perawan tua apabila tidak segera dinikahkan. Bahkan, masyarakat beranggapan usia 20 tahun sudah termasuk terlambat menikah.
“Malah ada anggapan kalau lebih baik menjanda daripada jadi perawan tua,” ungkapnya.
Padahal, dalam aturan terbaru soal dispensasi nikah yang tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, aturan batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 19 tahun. Aturan ini merevisi peraturan sebelumnya yakni UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana aturan lama, batas usia perempuan yang boleh menikah minimal 16 tahun.
Menurut Choiruddin, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait aturan tersebut.
“Masyarakat pahamnya masih dalam aturan 16 tahun. Tapi, kalau ada yang usia 16 tahun mengajukan tetap kami terima, tentunya memenuhi beberapa syarat,” jelasnya.
Choiruddin menjelaskan syarat pernikahan dini usia di bawah 19 tahun bisa dikabulkan adalah apabila ada alasan yang mendesak. Misalnya remaja tersebut sudah menjalin hubungan dekat dengan lawan jenis dan ditakutkan akan terjadi hubungan di luar nikah.
“Apalagi kalau lawan jenis pacaran sudah ke mana-mana, di islam kan bisa lebih baik disahkan dan saling memberikan tanggung jawab. Tujuannya tetap menjaga hak-hak si perempuan,” ungkapnya.
Apalagi pihak perempuan sudah hamil sebelum nikah, Choiruddin menyatakan, sangat besar kemungkinan untuk dikabulkan meski di bawah aturan batas usia minimal 19 tahun.
Namun, menurut Choiruddin, jumlah perkara dispensasi nikah dini di Pasuruan akibat hamil di luar nikah persentasenya sangat kecil.
“Seingat saya, cuma pernah menangani satu perkara, dan itu anaknya di bawah 19 tahun tapi sudah hamil 5 bulan,” imbuhnya.
Choiruddin menyatakan, pasangan muda yang ingin mengajukan dispensasi nikah harus memenuhi persyaratan psikis maupun fisik. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadi perceraian dan gangguan kehamilan dan tumbuh kembang bayi.
Bahkan, dia menyarankan para pasangan muda untuk berkonsultasi dengan psikolog dan cek kesehatan terlebih dulu.
“Pernah juga ada anak masih 14 tahun ngajukan nikah, jelas kami tolak, dan perkaranya dicabut,” ujarnya.