MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota menangkap mahasiswa asal Papua, Harriminus Loho, 23. Sebab, pria asal Jayapura ini disangka melakukan pemecahan kaca truk Pengendalian Massa (Dalmas) dalam aksi unjuk rasa saat International Women’s Day yang berujung ricuh pada Senin (08/03/2021).
Dalam perbuatannya itu, ada satu petugas yang jadi korban yakni Bripka Eko Winardi. Dia mengalami luka pada mata sebelah kiri akibat terkena serpihan kaca. Hasil diagnosis dokter, dia dinyatakan mengalami “OS Trauma Okuli non Perforans dengan Komplikasi Erosi Kornea”.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Diyono mengatakan, pelaku kini ditahan karena terbukti melakukan perusakan kaca truk Dalmas. Saat itu memang massa aksi dibubarkan dengan diangkut menggunakan truk Dalmas.
“Dari pengakuan pelaku, hal itu dilakukan karena dirinya merasa emosi karena truk sudah jalan, padahal teman-temannya belum naik. Akhirnya kaca truk belakang sopir itu dia tendang,” kata Totok saat konferensi pers Selasa (09/03/2021).
Aksi pecah kaca itu, Totok melanjutkan, membuat serpihan kaca masuk ke mata sebelah kiri petugas hingga kini masih dirawat inap. Dari keterangan tim medis, petugas tersebut tidak dapat bekerja karena masih diopname dan menunggu pemulihan.
Karena itu, Totok menyayangkan respons massa aksi yang berlebihan ini. Padahal, Totok mengklaim, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan. Selain itu, juga mengedukasi protokol kesehatan (prokes) dalam masa pandemi.
“Namun, hal itu ditanggapi lain oleh massa aksi, bahkan berujung ricuh sampai kaca truk Dalmas dipecah hingga salah satu petugas kami terluka. Kami sangat menyayangkan hal ini,” ungkapnya.
Totok melanjutkan, itu pun massa aksi sudah diberikan toleransi untuk berunjuk rasa selama 15 menit. Padahal, aksi itu dinilai tak berizin. Mulai dari tak mengantongi STTP hingga taat prokes.
Bahkan, pihaknya menduga dalam aksi ini juga disusupi wacana-wacana radikalisme terkait pembebasan Papua Barat. Menurut dia, itu sudah di luar agenda peringatan IWD. “Kemarin itu juga sudah di luar batas, bahkan sampai fatal ada korban,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP perkara tindak pidana penganiayaan dan/atau perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (azm/ln)