Tugujatim.id – Pengurusan paspor jemaah yang ingin berangkat umroh atau haji khusus kini semakin mudah. Pasalnya, Direktorat Jendral Imigrasi resmi mencabut aturan syarat rekomendasi pengurusan paspor umrah dan haji khusus yang dulunya harus dikeluarkan oleh Kemenag.
Dilansir dari laman imigrasi.go.id, pencabutan syarat rekomendasi Kemenag untuk mengurus paspor umrah dan haji khusus tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 per 22 Februari 2023 lalu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyatakan bahwa pencabutan ini dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa ada maupun tidaknya syarat rekomendasi Kemenag tak berpengaruh pada jaminan tidak akan terjadinya penyalahgunaan paspor. Maka, Imigrasi lebih memilih memperketat pengawasan terhadap perusahan biro penyelenggara ibadah haji dan umroh.
Selain itu, setiap pemohon paspor akan tetap diperiksa melalui wawancara di Imigrasi untuk mencegah penyalahgunaan paspor.
“Setelah diterapkan, saya minta perusahaan atau asosiasi penyelenggara umrah dan haji memastikan jemaahnya kembali ke tanah air. Kalau terbukti ada pelanggaran penyelenggara haji dan umrah, kebijakannya kami evaluasi lagi,” ujar Silmy dilansir dari laman Imigrasi.go.id, pada Senin (6/3/2023).
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi untuk tak lagi memberlakukan syarat rekomendasi paspor untuk umroh dan haji khusus. “Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” ujar Anna dilansir dari laman Kemenag.go.id.
Anna menyatakan bahwa dulunya syarat rekomendasi Kemenag itu diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 2017 dengan alasan untuk jaminan pengawasan jemaah haji dan umroh.
Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran No B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.
“Sekitar awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kemenag yang intinya meminta adanya syarat tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus,” ungkapnya.
Kemenag menilai kebijakan rekomendasi paspor dan haji khusus dari Kemenag yang disyaratkan Ditjen Imigrasi sebenarnya memang tak diperlukan. Syarat tersebut justru dianggap mempersulit jemaah yang ingin berangkat ke tanah suci.
“Karena sudah dicabut, nanti jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” pungkasnya.