• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur. (Foto:Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur. (Foto:

Artis Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in Entertainment, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Artis dan juga pebisnis Cynthiara Alona ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (18/03/2021). Cynthiara diduga telah melakukan praktik prostitusi online di dalam bisnis hotelnya di Kota Tangerang.

Dilansir dalam Kompas.com, hotel miliknya diduga menjadi bagian tempat prostitusi online dengan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur. Agustinus Nahak yang merupakan kuasa hukum Cynthiara Alona mengajukan penangguhan tahanan atas dugaan ini.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjelaskan terkait tarif prostitusi online dalam hotel. Aplikasi MiChat menjadi sarana bagi muncikari dalam melakukan kegiatan prostitusi online.

“Tarifnya melalui WhatsApp atau MiChat, (mulai) Rp 400.000-Rp 1.000.000. Nantinya uang itu didapatkan oleh joki, dan sebagian untuk pekerjanya. Ada yang sehari lebih dari sekali untuk melayani tamu-tamu,” ucap Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Dilansir dalam detiknews, artis kelahiran tahun 1985 ini secara sengaja membuat hotelnya menjadi tempat untuk praktik prostitusi guna meraih keuntungan. Penerimaan tamu anak di bawah umur ini dilakukan karena pandemi Covid-19 yang membuat tamu di hotelnya menjadi sepi.

Saat dilakukan penggerebekan, terhitung 30 kamar di dalam hotel ada kegiatan asusila. Ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korban dari aktivitas itu. Rata-rata dari mereka masih berumur 14–16 tahun.

Akibatnya, artis Cynthiara dengan dua tersangka lainnya yaitu DA (muncikari) dan AA (pengelola hotel) ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 296 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Adinda Novira/ln)

Tags: Artis ditangkapKasus prostitusi anak di bawah umurKasus prostitusi onlineProstitusi anak
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Kepala Dinkes Kota Malang Husnul Muarif (tengah) saat survei lokasi vaksinasi drive thru bersama perwakilan aplikasi Halodoc Sabtu (20/3/2021). (Foto: Istimewa/Tugu Jatim)

Sebagai Kado HUT Ke-107 Kota Malang, Vaksinasi Drive Thru Tinggal Selangkah Lagi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID