Tugujatim.id – Artis dan juga pebisnis Cynthiara Alona ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (18/03/2021). Cynthiara diduga telah melakukan praktik prostitusi online di dalam bisnis hotelnya di Kota Tangerang.
Dilansir dalam Kompas.com, hotel miliknya diduga menjadi bagian tempat prostitusi online dengan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur. Agustinus Nahak yang merupakan kuasa hukum Cynthiara Alona mengajukan penangguhan tahanan atas dugaan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjelaskan terkait tarif prostitusi online dalam hotel. Aplikasi MiChat menjadi sarana bagi muncikari dalam melakukan kegiatan prostitusi online.
“Tarifnya melalui WhatsApp atau MiChat, (mulai) Rp 400.000-Rp 1.000.000. Nantinya uang itu didapatkan oleh joki, dan sebagian untuk pekerjanya. Ada yang sehari lebih dari sekali untuk melayani tamu-tamu,” ucap Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Dilansir dalam detiknews, artis kelahiran tahun 1985 ini secara sengaja membuat hotelnya menjadi tempat untuk praktik prostitusi guna meraih keuntungan. Penerimaan tamu anak di bawah umur ini dilakukan karena pandemi Covid-19 yang membuat tamu di hotelnya menjadi sepi.
Saat dilakukan penggerebekan, terhitung 30 kamar di dalam hotel ada kegiatan asusila. Ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korban dari aktivitas itu. Rata-rata dari mereka masih berumur 14–16 tahun.
Akibatnya, artis Cynthiara dengan dua tersangka lainnya yaitu DA (muncikari) dan AA (pengelola hotel) ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 296 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Adinda Novira/ln)