MALANG, Tugujatim.id – Bisnis prostitusi di Kabupaten Malang terus menjamur. Bahkan, seorang muncikari Wajak Malang bernama Muslimah, 52, harus dipenjara. Sebab, warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, ini diduga nekat menjual dua anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Muncikari Wajak Malang ini mengaku mempekerjakan dua anak di bawah umur yang masih berusia 15 dan 16 tahun.
“Mereka dari Kecamatan Dampit dan Gondanglegi,” akunya saat ditemui di Mapolres Malang, Kamis (30/03/2023).
Also Read
Muslimah juga membuka warung kopi sebagai kedok untuk melancarkan bisnis esek-esek itu. Warungnya dibuka di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Dia mengakui, warung tersebut dibuka sejak lima bulan lalu. Namun, dia baru mempekerjakan dua anak di bawah umur sejak 15 hari lalu.
Muslimah juga mematok harga Rp300 ribu untuk para pelanggan per transaksi. Dia mengambil keuntungan Rp100 ribu setiap transaksi.
“Saya hanya minta Rp100 ribu sebagai ganti makan dan tidur saja,” kata Muslimah.
Namun, bisnis haramnya ini kemudian digerebek polisi pada Senin malam (27/03/2023). Untuk diketahui, Muslimah adalah salah satu dari delapan tersangka kasus prostitusi yang diamankan oleh Polres Malang saat Operasi Pekat Semeru 2023.
Di dalam operasi tersebut, ada delapan kasus prostitusi yang diungkap Polres Malang. Satu tersangka menjalani sidik, sementara tujuh tersangka lainnya menjalani tindak pidana ringan (tipiring).
Modus para tersangka ada dua. Pertama yaitu menyediakan tempat untuk melakukan hubungan seksual. Modus kedua, menjajakan layanan seksual melalui aplikasi michat yang dilanjutkan dengan melakukan hubungan seksual di sebuah kamar kos maupun hotel.
Selain delapan kasus prostitusi, Polres Malang juga mengungkap 273 kasus judi, premanisme, miras, handak, dan narkoba.