• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Semir rambut wanita.

Ilustrasi menyemir rambut. (Foto: Pixabay)

Hukum Semir Rambut bagi Wanita, Halal atau Haram Menurut Islam?

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Hiburan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Tren menyemir atau mewarnai rambut sudah menjadi sangat populer di masyarakat. Bahkan, semir rambut bagi wanita maupun pria kini menjadi tren mereka dalam bergaya.

Biasanya menyemir rambut untuk tujuan tertentu agar tampil keren, menarik, atau lain sebagainya. Ada pula yang ingin berpenampilan lebih muda dengan menyemir rambut. Tapi, ada pula yang hanya untuk iseng atau coba-coba saja.

You might also like

Outfit kerja wanita.

Inspirasi Outfit Kerja Wanita yang Elegan dan Nyaman Dipakai

22/07/2026 12:28 PM
Jalur kereta Lumajang.

Sejarah Jalur Kereta Lumajang yang Kini Tinggal Kenangan

22/07/2026 10:48 AM

Lantas, sebenarnya seperti apa hukum dari semir rambut bagi wanita maupun pria menurut Islam itu? Ternyata permasalahan mewarnai rambut sudah terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Dikutip dalam NU online, Nabi Muhammad SAW bersabda,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: Diriwayatkan Jabir bin Abdillah, dia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah SAW bersabda: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.

Penjelasan hadis di atas menurut Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menuliskan:

وَمَذْهَبنَا اِسْتِحْبَاب خِضَاب الشَّيْب لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَة بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَة ، وَيَحْرُم خِضَابه بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ ، وَقِيلَ : يُكْرَه كَرَاهَة تَنْزِيه ، وَالْمُخْتَار التَّحْرِيم لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد ) هَذَا مَذْهَبنَا

Artinya : Madzhab kita (Syafiiyah) menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah. Haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih dalam mazhab Syafi’i. Namun menurut pendapat lain, mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).

Dalam keterangan tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mempersoalkan semir rambut bagi wanita maupun pria menggunakan berbagai warna selain warna dasar rambut.

Sementara dalam Madzab Imam Syafii semir rambut bagi wanita maupun pria sangatlah dianjurkan. Namun jika mewarnainya dengan warna dasar rambut, maka hukumnya haram menurut madzah, kecuali bagi istri yang ingin menyenangkan suaminya maupun sebaliknya. Namun berbeda lagi dengan madzab lainnya, jika menggunakan warna dasar hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).

Lantas bagaimana jika sudah telanjur menyemir rambut dengan warna hitam. Menurut Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang lebih dikenal Buya Yahya ini mengatakan dalam satu keterangan yang dikutip dalam laman YouTube resminya menuturkan, bagaimana hukumnya jika telanjur mewarnai dengan warna hitam. Beliau menjawab, jika memang sudah terjadi dibiarkan saja sebab tidak tahu. Karena pada saatnya nanti warna yang sebelumnya diwarnai akan berganti rambut asli, terpenting bertobat tidak mengulangi kembali.

“Insyaa Allah dengan bertobat dan tidak akan mengulanginya lagi, itu sudah cukup. Sebab lambat laun. Warna rambut yang disemir akan kembali ke warna asli,” terang pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon ini.

Hikmah Diharamkannya Warna Hitam

Menurut Syekh Musthafa al-Khin dkk dalam kitabnya menjelaskan hikmah diharamkannya menyemir rambut dengan warna hitam merupakan penipuan, ada unsur sudah nyata. Sebab, dengan menyemir dengan warna hitam akan yang sebelumnya terlihat akan tampak muda, yang lanjut usia juga terlihat muda dalam pandangan manusia. (Musthafa al-Khin, dkk, 3/100).

Demikian penjelasan para ulama perihal hukum menyemir atau mewarnai rambut wanita dan pria. Semoga artikel tentang semir rambut bagi wanita dan pria ini bermanfaat!

Tags: Halal semir rambutHaram semir rambutHukum semir rambut wanitaSemir rambut dalam IslamWanita semir rambutWarna semir yang diperbolehkan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Outfit kerja wanita.

Inspirasi Outfit Kerja Wanita yang Elegan dan Nyaman Dipakai

by Dwi Linda
22/07/2026 12:28 PM
0

Tugujatim.id – Outfit kerja wanita sering kali jadi "mood booster" sebelum memulai aktivitas. Pernah nggak sih merasa lebih semangat berangkat...

Jalur kereta Lumajang.

Sejarah Jalur Kereta Lumajang yang Kini Tinggal Kenangan

by Dwi Linda
22/07/2026 10:48 AM
0

LUMAJANG, Tugujatim.id – Jalur kereta Lumajang bukan sekadar lintasan rel yang dulu menghubungkan satu daerah dengan daerah lain. Di balik...

Kebiasaan orang produktif.

Kebiasaan Orang Produktif yang Bisa Ditiru tanpa Harus Bangun Pukul 4 Pagi

by Dwi Linda
22/07/2026 8:30 AM
0

Tugujatim.id - Kebiasaan orang produktif kerap dikaitkan dengan rutinitas bangun sangat pagi, padahal produktivitas tidak ditentukan semata oleh waktu bangun....

Kereta Surabaya Mojokerto.

Kereta Surabaya Mojokerto yang Banyak Dipilih Penumpang, Nyaman untuk Perjalanan Singkat

by Dwi Linda
21/07/2026 9:09 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Perjalanan dari Surabaya menuju Mojokerto menjadi salah satu rute yang cukup padat setiap harinya. Selain digunakan oleh...

Next Post
Tol Pasuruan-Probolinggo.

Tol Pasuruan-Probolinggo Seksi 4 Dibuka untuk Mudik Lebaran, Gratis selama 16-30 Maret 2023

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID