TUBAN, Tugujatim.id – Tren menyemir atau mewarnai rambut sudah menjadi sangat populer di masyarakat. Bahkan, semir rambut bagi wanita maupun pria kini menjadi tren mereka dalam bergaya.
Biasanya menyemir rambut untuk tujuan tertentu agar tampil keren, menarik, atau lain sebagainya. Ada pula yang ingin berpenampilan lebih muda dengan menyemir rambut. Tapi, ada pula yang hanya untuk iseng atau coba-coba saja.
Lantas, sebenarnya seperti apa hukum dari semir rambut bagi wanita maupun pria menurut Islam itu? Ternyata permasalahan mewarnai rambut sudah terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Dikutip dalam NU online, Nabi Muhammad SAW bersabda,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya: Diriwayatkan Jabir bin Abdillah, dia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah SAW bersabda: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.
Penjelasan hadis di atas menurut Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menuliskan:
وَمَذْهَبنَا اِسْتِحْبَاب خِضَاب الشَّيْب لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَة بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَة ، وَيَحْرُم خِضَابه بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ ، وَقِيلَ : يُكْرَه كَرَاهَة تَنْزِيه ، وَالْمُخْتَار التَّحْرِيم لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد ) هَذَا مَذْهَبنَا
Artinya : Madzhab kita (Syafiiyah) menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah. Haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih dalam mazhab Syafi’i. Namun menurut pendapat lain, mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).
Dalam keterangan tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mempersoalkan semir rambut bagi wanita maupun pria menggunakan berbagai warna selain warna dasar rambut.
Sementara dalam Madzab Imam Syafii semir rambut bagi wanita maupun pria sangatlah dianjurkan. Namun jika mewarnainya dengan warna dasar rambut, maka hukumnya haram menurut madzah, kecuali bagi istri yang ingin menyenangkan suaminya maupun sebaliknya. Namun berbeda lagi dengan madzab lainnya, jika menggunakan warna dasar hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).
Lantas bagaimana jika sudah telanjur menyemir rambut dengan warna hitam. Menurut Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang lebih dikenal Buya Yahya ini mengatakan dalam satu keterangan yang dikutip dalam laman YouTube resminya menuturkan, bagaimana hukumnya jika telanjur mewarnai dengan warna hitam. Beliau menjawab, jika memang sudah terjadi dibiarkan saja sebab tidak tahu. Karena pada saatnya nanti warna yang sebelumnya diwarnai akan berganti rambut asli, terpenting bertobat tidak mengulangi kembali.
“Insyaa Allah dengan bertobat dan tidak akan mengulanginya lagi, itu sudah cukup. Sebab lambat laun. Warna rambut yang disemir akan kembali ke warna asli,” terang pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon ini.
Hikmah Diharamkannya Warna Hitam
Menurut Syekh Musthafa al-Khin dkk dalam kitabnya menjelaskan hikmah diharamkannya menyemir rambut dengan warna hitam merupakan penipuan, ada unsur sudah nyata. Sebab, dengan menyemir dengan warna hitam akan yang sebelumnya terlihat akan tampak muda, yang lanjut usia juga terlihat muda dalam pandangan manusia. (Musthafa al-Khin, dkk, 3/100).
Demikian penjelasan para ulama perihal hukum menyemir atau mewarnai rambut wanita dan pria. Semoga artikel tentang semir rambut bagi wanita dan pria ini bermanfaat!