KIKA Desak Hakim Cabut Status Terdakwa 2 Demonstran Aksi UU Omnibus Law di Semarang

Redaksi

News

Ilustrasi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Malang yang berakhir ricuh. (Foto: Ben/Tugu Jatim)
Ilustrasi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Malang yang berakhir ricuh. (Foto: Ben/Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) memberi masukan berupa “Amici Curiae” atas penangkapan Izza Rachyan dan Nur Achya, dua orang massa aksi UU Omnibus Law, 07 Oktober 2020, di depan kantor DPRD Semarang. Selain luka yang diderita dua mahasiswa tersebut, mereka juga didakwa pasal yang berlainan dengan fakta yang terjadi.

Ketua KIKA Dr Dhia Al-Uyun menjelaskan bahwa “Amici Curiae” tersebut layak didengar sebagai bagian dari “rechtsvinding” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Dakwaan satu, tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang dimaksud. Dakwaan dua, pembuktian tidak cukup, pasal yang diterapkan keliru. Dakwaan tiga, tidak ada pelanggaran dari tindakan yang tidak sah. Dakwaan empat, tidak ada ‘perintah’ yang merupakan unsur utama yang harusnya dibuktikan,” terang Dr Dhia  pada Selasa sore (30/03/2021).

Selain itu, hasil analisis KIKA juga menjelaskan bahwa saksi pelapor tidak pernah diperiksa di persidangan dan proses pemeriksaan yang diwarnai pemukulan menghasilkan keterangan yang dapat dipercaya atau tidak sah.

“Secara singkat kami melihat bahwa dakwaan yang dibuat tidak mencerminkan dakwaan yang objektif, bahkan menghalalkan segala cara untuk memenuhi unsur-unsur yang dimaksud dalam pasal yang mana ini adalah tindakan yang keji dan kejam terhadap kemanusiaan,” imbuhnya.

Dr Dhia bersama jajaran KIKA mendesak hakim yang mengadili Izza dan Achya untuk membatalkan dakwaan, membebaskan kedua terdakwa, menyatakan proses pemeriksaan tidak dilakukan secara sah, dan dipenuhi dengan tindakan yang keji dan kejam terhadap kemanusiaan.

“Kami dari KIKA juga mengecam putusan-putusan yang melakukan kriminalisasi insan akademik penyampaian pendapat yang merupakan wujud partisipasi masyarakat yang dilindungi peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus yang terjadi pada terdakwa Izza dan Achya merupakan bentuk dari kebenaran materiil sebagai tujuan dari pengadilan pidana “tidak terwujud”. Lantas, untuk merawat akal sehat dalam dunia pengadilan, KIKA berkeyakinan bahwa hakim akan memutus dengan keputusan yang bernurani, berakal sehat, dan objektif. (Rangga Aji/ln)

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...