SURABAYA, Tugujatim.id – Warga luar daerah yang ingin menetap di Surabaya setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H wajib memiliki pekerjaan dan tempat tinggal. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Selasa (25/4/2023).
“Kalau datang ke Surabaya silahkan tapi harus punya pekerjaan dan tempat tinggal,” ucap Eri, pada Selasa (25/4/2023).
Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya guna menekan angka pengangguran dan kemiskinan, salah satunya melalui program padat karya.
Pemkot Surabaya akan memastikan setiap warga pendatang yang ingin menetap di Surabaya setelah Idulftiri harus memiliki pekerjaan dan tempat tinggal terlebih dahulu. “Kalau dia datang dan pindah penduduk Surabaya, harus ada tempat tinggalnya,” ucapnya.
Jika pendatang tersebut bertempat tinggal di indekos Surabaya, maka KTP-nya akan dicatat sebagai KTP musiman. Maknanya, warga tersebut bukan asli Surabaya tetapi domisili Surabaya. “Ada KTP sementara yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),” jelasnya.
Selain itu, seluruh pengurus RT, RW, dan kecamatan wajib melaporkan setiap warga pendatang baru yang bertempat tinggal di Surabaya, termasuk laporan terhadap tamu 1 x 24 jam.
Lebih lanjut, Eri mengatakan bahwa dalam ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak adanya larangan masyarakat yang ingin pindah KTP tetapi Pemkot Surabaya memiliki prioritas intervensi kepada penduduk miskin. “Kalau masuk (KTP Surabaya) maka kami akan bantu intervensi di Pemkot (warga KTP) untuk tahun 2020 ke bawah,” jelasnya.
Artinya, jika warga pendatang tersebut tercatat sebagai penduduk Surabaya mulai 2021 tidak akan mendapat intervensi dari Pemkot Surabaya.
Tercatat, saat ini warga miskin di Surabaya berjumlah 75 ribu orang.








