• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
surabaya tugu jatim

Ilustrasi kedatangan dan kepulangan warga melalui Terminal Purabaya. Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim

Pendatang di Surabaya Wajib Punya Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Warga luar daerah yang ingin menetap di Surabaya setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H wajib memiliki pekerjaan dan tempat tinggal. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Selasa (25/4/2023).

“Kalau datang ke Surabaya silahkan tapi harus punya pekerjaan dan tempat tinggal,” ucap Eri, pada Selasa (25/4/2023).

You might also like

ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

10/06/2026 9:25 PM
Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

05/06/2026 8:55 AM

Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya guna menekan angka pengangguran dan kemiskinan, salah satunya melalui program padat karya.

Pemkot Surabaya akan memastikan setiap warga pendatang yang ingin menetap di Surabaya setelah Idulftiri harus memiliki pekerjaan dan tempat tinggal terlebih dahulu. “Kalau dia datang dan pindah penduduk Surabaya, harus ada tempat tinggalnya,” ucapnya.

Jika pendatang tersebut bertempat tinggal di indekos Surabaya, maka KTP-nya akan dicatat sebagai KTP musiman. Maknanya, warga tersebut bukan asli Surabaya tetapi domisili Surabaya. “Ada KTP sementara yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),” jelasnya.

Selain itu, seluruh pengurus RT, RW, dan kecamatan wajib melaporkan setiap warga pendatang baru yang bertempat tinggal di Surabaya, termasuk laporan terhadap tamu 1 x 24 jam.

Lebih lanjut, Eri mengatakan bahwa dalam ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak adanya larangan masyarakat yang ingin pindah KTP tetapi Pemkot Surabaya memiliki prioritas intervensi kepada penduduk miskin. “Kalau masuk (KTP Surabaya) maka kami akan bantu intervensi di Pemkot (warga KTP) untuk tahun 2020 ke bawah,” jelasnya.

Artinya, jika warga pendatang tersebut tercatat sebagai penduduk Surabaya mulai 2021 tidak akan mendapat intervensi dari Pemkot Surabaya.

Tercatat, saat ini warga miskin di Surabaya berjumlah 75 ribu orang.

Tags: berita Surabayaberita Surabaya hari iniSurabayaurbanisasiurbanisasi surabaya
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

by Mochamad Abdurrochim
10/06/2026 9:25 PM
0

KOTA BLITAR, Tugujatim.id - Proses Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi kekosongan kursi enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup...

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:55 AM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Kabupaten Probolinggo terus memperluas jaringan pemasaran komoditas unggulan daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjalin kerja sama...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

Next Post
7 Rekomendasi Novel Populer Sepanjang 2022

7 Rekomendasi Novel Populer Sepanjang 2022

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID