TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengaktifkan kembali dua panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Jenu yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran etik. Ternyata ini penyebab KPU Kabupaten Tuban kembali mengaktifkannya!
KPU Kabupaten Tuban mengaktifkan kembali sesuai surat keputusan KPUK Tuban Nomor 890 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPUK Fatkul Iksan tertanggal 16 April 2023.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Zakiyatul Munawaroh menuturkan dalam prosedur penanganan pelanggaran etik badan adhoc sebelum sidang pemeriksaan, adhoc harus diberhentikan sementara.
“Memang sesuai prosedurnya. Saat diperiksa harus diberhentikan sementara dulu,” ucap Zakiya, sapaan akrabnya, Senin (01/05/2023).
Setelah sidang pemeriksaan, jajaran adhoc tersebut diaktifkan kembali. Sembari menunggu hasil dari putusan terkait pemeriksaan terhadap keduanya.
“Terkait putusan masih dalam proses dan nanti akan disampaikan hasil putusannya segera,” ucapnya.
Berbeda dengan penanganan pelanggaran di Bawaslu yang dibatasi oleh waktu. Di lembaga penyelenggara tidak berlaku hal itu. Dan saat ini masih proses penyusunan putusan.
“Tidak ada batasan waktunya,” sambung Ketua KPUK Fatkul Iksan.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari temuan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD). Mereka menemukan lima orang memakai kaos Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) saat Family Gathering AMPI di Pantai Panduri, Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, 1 Maret 2023. AMPI sendiri diketahui merupakan sayap Partai Golkar.
PKD lalu melaporkan temuan itu beserta bukti-bukti yang ada ke Bawaslu Tuban. Berdasarkan klarifikasi, mereka mengaku sebagai ketua, pengurus, maupun anggota AMPI tingkat desa. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pasal 8 Nomor 2 Tahun 2017 bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu harus bersikap dan bertindak di antaranya netral dan tidak memihak peserta parpol serta calon pasangan pemilu.