KPU Kabupaten Tuban Aktifkan Kembali 2 PPS Diduga Langgar Etik

Dwi Lindawati

Politik

KPU Kabupaten Tuban.
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban di Jalan Pramuka Nomor 3, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengaktifkan kembali dua panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Jenu yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran etik. Ternyata ini penyebab KPU Kabupaten Tuban kembali mengaktifkannya!

KPU Kabupaten Tuban mengaktifkan kembali sesuai surat keputusan KPUK Tuban Nomor 890 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPUK Fatkul Iksan tertanggal 16 April 2023.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Zakiyatul Munawaroh menuturkan dalam prosedur penanganan pelanggaran etik badan adhoc sebelum sidang pemeriksaan, adhoc harus diberhentikan sementara.

“Memang sesuai prosedurnya. Saat diperiksa harus diberhentikan sementara dulu,” ucap Zakiya, sapaan akrabnya, Senin (01/05/2023).

Setelah sidang pemeriksaan, jajaran adhoc tersebut diaktifkan kembali. Sembari menunggu hasil dari putusan terkait pemeriksaan terhadap keduanya.

“Terkait putusan masih dalam proses dan nanti akan disampaikan hasil putusannya segera,” ucapnya.

Berbeda dengan penanganan pelanggaran di Bawaslu yang dibatasi oleh waktu. Di lembaga penyelenggara tidak berlaku hal itu. Dan saat ini masih proses penyusunan putusan.

“Tidak ada batasan waktunya,” sambung Ketua KPUK Fatkul Iksan.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari temuan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD). Mereka menemukan lima orang memakai kaos Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) saat Family Gathering AMPI di Pantai Panduri, Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, 1 Maret 2023. AMPI sendiri diketahui merupakan sayap Partai Golkar.

PKD lalu melaporkan temuan itu beserta bukti-bukti yang ada ke Bawaslu Tuban. Berdasarkan klarifikasi, mereka mengaku sebagai ketua, pengurus, maupun anggota AMPI tingkat desa. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pasal 8 Nomor 2 Tahun 2017 bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu harus bersikap dan bertindak di antaranya netral dan tidak memihak peserta parpol serta calon pasangan pemilu.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...