MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau satpol PP secara resmi menutup sementara operasional dua penginapan Tlogomas yang ada di kompleks Griya Cempaka RW 8, Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, Senin (22/05/2023).
Dua penginapan Tlogomas tersebut adalah Smart Tlogomas Hotel dan RedDoorz. Kedua tempat penginapan yang saling bersebelahan ini ditutup sementara oleh pihak satpol PP setelah banyak desakan warga sekitar yang resah dengan keberadaannya.
Penyebabnya, dua penginapan Tlogomas tersebut disinyalir menjadi sarang tempat bertransaksi praktik prostitusi online. Atas penutupan tersebut, pihak manajemen Smart Tlogomas Hotel Jemmy menyatakan pasrah.
Dia juga menyatakan akan taat terhadap keputusan tersebut. Manajemen hotel pun sadar diri akan polemik tersebut.
“Kami taat dengan keputusan Pemkot Malang. Kami tidak akan membangkang. Saya pribadi juga menyadari harus mengikuti peraturan jadi taat pada pemerintah sesuai UU yang berlaku,” ungkap Jemmy, perwakilan manajemen Smart Tlogomas Hotel, usai proses penutupan operasional hotel, Senin (21/05/2023).
Terkait kelanjutan operasional hotel, pihak manajemen akan menunggu keputusan Pemkot Malang. Selain itu, pihak manajemen hotel akan mengurus masalah administrasi perizinan ke dinas terkait.
“Ya, kami tunggu keputusan pemkot, dalam hal ini dinas perizinan,” ungkap Jemmy.
Sementara itu, terkait bakal dijadikan tempat pemondokan atau tempat kos lagi, Jemmy mengatakan masih akan dipikirkan manajemen. Dia mengatakan, pihak manajemen saat ini masih menunggu keputusan dari Pemkot Malang.
“Ya itu masih kami tampung dulu. Nanti baru kami putuskan setelah ada kepastian dari pemkot,” ujarnya.
Pihak Satpol PP melalui Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Rahmat Hidayat mengatakan, penutupan dua penginapan Tlogomas tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005.
“Dasar hukum kami tadi adalah Perda Nomor 8 Tahun 2005 terkait tempat larangan pelacuran dan perbuatan cabul. (Tempat) itu sudah tiga kali kami razia. Terbukti, berdasarkan keputusan dari pengadilan waktu tindak pidana ringan,” ungkap Rahmat usai pemasangan stiker penutupan sementara dua penginapan itu.
Rahmat melanjutkan, penutupan sementara dua penginapan tersebut juga merupakan desakan dari warga yang resah karena diduga adanya praktik prostitusi. Dia juga menyatakan secara resmi menutupnya mulai 21 Mei 2023. Keputusan ini akan berlangsung hingga ada ketetapan hukum terkait beroperasinya dua penginapan itu.
“Untuk kepastian hukumnya bagaimana, apakah perizinan yang lama itu dicabut atau bikin perizinan baru, tergantung dari perangkat daerah terkait,” tutup Rahmat.