MOJOKERTO, Tugujatim.id – Puluhan ribu penduduk di Kabupaten Mojokerto tercatat belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Data yang dihimpun dari Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto menyebutkan, 13.757 orang per Senin (29/05/2023) belum melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Amat Susilo mengatakan, pihaknya masih berupaya jemput bola agar memenuhi target perekaman penduduk yang masuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilihan (DP4). Amat melanjutkan, sejumlah 22.283 penduduk Kabupaten Mojokerto termasuk dalam DP4.
“Lalu data hingga hari ini (Senin) masih sekitar 13.757 orang yang belum perekaman,” kata Amat saat ditemui Tugu Jatim, Senin (29/05/2023).
Amat menambahkan, saat ini pihaknya fokus melakukan perekaman e-KTP di daerah utara sungai Brantas seperti Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong. Dari empat kecamatan tersebut, Jetis memakan waktu cukup lama karena memiliki penduduk terbesar di Kabupaten Mojokerto.
Karena itu, pihaknya menarget perekaman bisa rampung pekan ini.
” Untuk wilayah Dawarblandong dan Gedeg hampir selesai. Untuk Jetis target tiga hari ke depan dan Kemlagi tinggal hari ini,” terang Amat.
Selain melibatkan pihak kecamatan setempat, sektor pendidikan seperti sekolah turut diajak Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Seperti kami lakukan di SMKN 1 Jetis, lalu SMAN 1 Gedeg juga. Itu untuk mempermudah wajib KTP pemula untuk melakukan perekaman,” imbuh Amat.
Setelah target perekaman e-KTP di daerah utara sungai Brantas rampung, selanjutnya Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto akan menggenjot perekaman di Ngoro. Sebab, Kecamatan Ngoro menjadi wilayah terpadat kedua di Kabupaten Mojokerto.
“Selanjutnya kami geser ke timur, ke Ngoro. Karena penduduknya besar, setelah Jetis,” terang Amat.
Sementara itu, KTP digital juga tidak luput dari perhatian. Menurut Amat, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto juga getol mengajak masyarakat untuk mengurus KTP digital. Hal ini merupakan target 25 persen yang telah diketok oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Jadi, cakupan 25 persen itu bukan untuk Mojokerto saja, namun nasional. Sesuai mandat dari Ditjen Dukcapil Kemendagri,” ujar Amat.