• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejari Kabupaten Pasuruan.

Petugas menggunakan buldozer untuk musnahkan botol miras pada Selasa (30/05/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

1 Juta Rokok Ilegal hingga Ribuan Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Kabupaten Pasuruan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali memusnahkan barang bukti kasus pidana pada Selasa (30/05/2023). Sebanyak jutaan batang rokok ilegal, ratusan botol miras, hingga ribuan gram pil koplo dimusnahkan habis oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Pachlewi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penyelesaian kasus pidana selama kurun waktu enam bulan. Yakni mulai Desember 2022 hingga Mei 2023.

You might also like

Komplotan begal motor.

2 Komplotan Begal Motor di Malang Ditangkap Pasca Rampas Kendaraan Mahasiswa, Pelaku Lain Diburu usai Kabur

05/06/2026 6:31 PM
Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM

“Barang bukti tersebut kami sita dari 152 perkara yang sudah inkracht,” ujar Reza.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman keras, obat keras berbahaya, hingga narkoba. Juga ada barang bukti sabu seberat 2.923,414 gram. Kemudian sebanyak 7.032 obat berbahaya terdiri dari pil koplo logo Y, logo LL, pil logo DMP, hingga pil inex.

Kejari Pasuruan.
Jutaan barang bukti rokok ilegal hingga sabu dimusnahkan Kejari Kabupaten Pasuruan pada Selasa (30/05/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Kejari Kabupaten Pasuruan juga menghancurkan sebanyak 488 botol minuman keras dengan buldozer. Selanjutnya rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Pasuruan juga dimusnahkan sebanyak 1.093.880 batang rokok.

Adapula sebanyak sembilan buah alat bong sabu, 26 timbangan elektronik, dan 45 ponsel juga dihancurkan.

“Mengingat barang bukti ini tidak boleh berada di tangan yang salah sehingga pemusnahan kami lakukan secara bersamaan,” pungkasnya.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita rokok ilegalBrantas Rokok IlegalKabupaten Pasuruan hari iniKejaksaan Negeri Kabupaten PasuruanPemusnahan rokok ilegalPemusnahan rokok ilegal di Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan begal motor.

2 Komplotan Begal Motor di Malang Ditangkap Pasca Rampas Kendaraan Mahasiswa, Pelaku Lain Diburu usai Kabur

by Dwi Linda
05/06/2026 6:31 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku diduga komplotan begal motor bersenjata celurit pada 1 Juni 2026. Mereka...

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Next Post
Samehadaku One Piece.

Cara Nonton Samehadaku One Piece, Download Serial Terbaru

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID