• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejari Kabupaten Pasuruan.

Petugas menggunakan buldozer untuk musnahkan botol miras pada Selasa (30/05/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

1 Juta Rokok Ilegal hingga Ribuan Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Kabupaten Pasuruan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali memusnahkan barang bukti kasus pidana pada Selasa (30/05/2023). Sebanyak jutaan batang rokok ilegal, ratusan botol miras, hingga ribuan gram pil koplo dimusnahkan habis oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Pachlewi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penyelesaian kasus pidana selama kurun waktu enam bulan. Yakni mulai Desember 2022 hingga Mei 2023.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Barang bukti tersebut kami sita dari 152 perkara yang sudah inkracht,” ujar Reza.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman keras, obat keras berbahaya, hingga narkoba. Juga ada barang bukti sabu seberat 2.923,414 gram. Kemudian sebanyak 7.032 obat berbahaya terdiri dari pil koplo logo Y, logo LL, pil logo DMP, hingga pil inex.

Kejari Pasuruan.
Jutaan barang bukti rokok ilegal hingga sabu dimusnahkan Kejari Kabupaten Pasuruan pada Selasa (30/05/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Kejari Kabupaten Pasuruan juga menghancurkan sebanyak 488 botol minuman keras dengan buldozer. Selanjutnya rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Pasuruan juga dimusnahkan sebanyak 1.093.880 batang rokok.

Adapula sebanyak sembilan buah alat bong sabu, 26 timbangan elektronik, dan 45 ponsel juga dihancurkan.

“Mengingat barang bukti ini tidak boleh berada di tangan yang salah sehingga pemusnahan kami lakukan secara bersamaan,” pungkasnya.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita rokok ilegalBrantas Rokok IlegalKabupaten Pasuruan hari iniKejaksaan Negeri Kabupaten PasuruanPemusnahan rokok ilegalPemusnahan rokok ilegal di Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Samehadaku One Piece.

Cara Nonton Samehadaku One Piece, Download Serial Terbaru

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID