PASURUAN, Tugujatim.id – Otopsi jenazah korban miras maut diduga oplosan di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, usai dilakukan pada Selasa siang (06/06/2023). Sejumlah sampel organ dalam milik almarhum Indra Laksmana diambil Tim Biddokkes Polda Jatim.
Tim Biddokkes Polda Jatim terlihat keluar dari Pemakaman Islam Pogar Selatan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka membawa sejumlah kantong plastik berisi sejumlah sampel organ.
Proses ekshumasi penggalian kubur dan otopsi tubuh jenazah korban miras berlangsung selama dua setengah jam.
Makrifatul Ula, dokter spesialis forensik RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, mengatakan, dalam proses otopsi ini pihaknya mengamankan sejumlah organ dalam. Meski begitu, dia tidak bisa merincikan organ apa yang diambil.
“Sampel organ-organ yang diambil berkaitan dengan dugaan kematian korban,” ujar Makrifatul.
Organ-organ tersebut akan diperiksa uji toksikologi dan psikopatologi forensik. Dibutuhkan waktu yang tidak sedikit bagi tim forensik untuk menentukan penyebab kematian korban.
Makrifatul memperkirakan hasil uji forensik ini akan keluar 2-3 minggu ke depan.
“Untuk hasil penyebab kematian korban, masih tunggu uji toksikologi dan psikopatologi. Karena kasus kami juga banyak, mungkin waktunya agak lama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan, otopsi jenazah korban miras ini diperlukan untuk melengkapi berkas penyelidikam kasus meninggalnya tujuh warga asal Kecamatan Bangil.
Proses otopsi melibatkan empat dokter forensik dan 10 dokter muda dari RS Bhayangkara Polda Jatim Surabaya.
“Tentunya kami sudah melalui gelar perkara. Untuk melengkapi kekurangan penyidikan harus diotopsi secara langsung,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, pihaknya juga sudah mengirimkan sampel bekas minuman keras yang diminum korban ke Polda Jatim. Namun, hingga kini hasil uji lab sampel minuman beralkohol tersebut masih belum diterima secara resmi oleh Polres Pasuruan.
“Kami juga memeriksa beberapa orang saksi, keluarga korban, bahkan korban yang selamat. Kami juga menetapkan dua tersangka namun masih terkait kasus izin peredaran yang ilegal,” ujarnya.







