MALANG, Tugujatim.id – Pendaftaran dan revisi berkas pendaftaran calon komisioner Bawaslu zona 5 (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar) berakhir Sabtu (10/06/2023), pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil verifikasi panitia seleksi (pansel) zona 5, total ada 183 calon yang mendaftar. Dari angka itu, lima di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Secara rinci, jumlah pendaftar terbanyak adalah Kabupaten Malang dengan 62 pendaftar (54 laki-laki dan 8 perempuan), menyusul Kabupaten Blitar dengan 45 pendaftar (31 laki-laki, 14 perempuan). Sedangkan tiga kota lainnya, yakni Kota Blitar 19 pendaftar (15 laki-laki, 4 perempuan), Kota Malang 38 pendaftar (29 laki-laki, 9 perempuan), serta Kota Batu 19 pendaftar (18 laki-laki, 1 perempuan).
Ketua Panitia Seleksi Zona 5, Bakti Riza Hidayat SH MH mengatakan, melihat data final pendaftar yang telah diverifikasi, hasilnya hanya Kabupaten Blitar yang memenuhi ketentuan delapan kali kebutuhan sekaligus memenuhi kuota 30 persen perempuan.
Selain Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang juga memenuhi kuota delapan kali kebutuhan, yakni minimal 40 pendaftar. Hanya saja dari sisi kuota 30 persen perempuan belum tercukupi.
“Untuk Kota Malang, Kota Batu, dan Kota Blitar belum memenuhi persyaratan delapan kali kebutuhan maupun kuota 30 persen perempuan,” ucapnnya.
Menyikapi hal itu, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan lima anggota pansel zona 5, maka daerah-daerah yang belum memenuhi persyaratan akan diperpanjang masa pendaftarannya. Sesuai dengan jadwal, perpanjangan pendaftaran dibuka selama tiga hari mulai 13-15 Juni. Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di sekretariat Pansel Zona 5 Jalan Tidar Barat No 3, Kota Malang.
“Karena Kabupaten Malang hanya kurang di kuota perempuan, perpanjangan pendaftaran dibuka hanya bagi perempuan,” kata dia.
“Sementara itu, tiga kota lainnya pendaftaran ditahap perpanjangan terbuka untuk umum (laki-laki dan perempuan),” jelas Bakti.
Diharapkan, dengan dibukanya perpanjangan pendaftaran ini bisa memenuhi kuota pada wilayah-wilayah yang masih kurang pendaftar.
Seperti pendaftaran tahap pertama, persyaratan dasar yang harus dipenuhi adalah usia, yakni minimal 30 tahun. Kemudian menyerahkan surat lamaran pendaftaran, foto kopi KTP, foto kopi ijazah yang telah dilegalisir, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan bebas dari tindak pidana dan tidak pernah dipenjara, surat keterangan tidak terikat dengan partai politik manapun, tidak terikat pernikahan dengan penyelenggara pemilu, siap mundur dari jabatan BUMD/BUMN, dan lainnya.
“Secara rinci, persyaratan bisa dilihat di website resmi Bawaslu di setiap kota/kabupaten terkait,” tutup dia.