SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) hingga eksploitasi seksual dalam negeri dari Januari hingga Juni 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, pada Minggu (18/6/2023).
Dari 24 kasus tersebut, Polda Jatim telah melakukan penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, Satgas TPPO Polda Jatim telah menetapkan 38 tersangka.
Dirmanto mengungkapkan, sebanyak 24 kasus tersebut terdiri dari 14 kasus berkaitan dengan pelanggaran Moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan juga 10 kasus lebihnya terkait eksploitasi seksual.
“Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim berhasil menyelamatkan 233 korban, baik terkait PMI ataupun eksploitasi seksual,” kata Dirmanto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, selama Juni 2023 kasus yang diungkap sebanyak 13 kasus dengan rincian 9 PMI dan empat eksploitasi seksual. “Untuk bulan Juni ada 13 LP terkait dugaan kasus TPPO dan sudah berhasil kita ungkap,” ujarnya.
Sebelumnya, Totok juga mengatakan bahwa selama operasi satgas, pihaknya telah mengungkap tiga kasus TPPO.
Kasus pertama, Polda Jatim telah menangkap sejumlah tersangka, yakni MK, SA, dan HWT serta terdapat satu orang DPO berinisial JF. Mereka telah berhasil memberangkatkan 130 CPMI.
Kasus kedua, bekerja sama dengan BP3MI Jatim berhasil meringkus empat tersangka yang memberangkatkan 20 CPMI. Mereka adalah MYS, HKL, KSR, dan MS.
Kasus ketiga, Polda Jatim telah menangkap pelaku berinisial APP dan sudah ditahan sejak 9 Juni 2023. APP berhasil memberangkatkan enam PMI ke Kamboja; 14 PMI ke Hongkong, Taiwan, Arab; dan rencananya akan memberangkatkan dua CPMI menuju Jepang.
“Tersangka mendapat keuntungan CMPI sebesar Rp3-5 juta dari agen di Kamboja,” ujar Totok.
Dari penangkapan tersebut, Polda Jatim sudah melakukan pemblokiran rekening dengan total nilai mencapai Rp17 miliar.
Seluruh tersangka dikenai Pasal 4 dan 10 Undang-undang TPPO juga UU Money Laundry Pasal 3 dan 5 UU No 8 Tahun 2010.