• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Surabaya

Sejumlah baranf bukti STNK palsu yang diamankan dari pelaku, Jumat (29/05/2026). (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

Mochamad Abdurrochim by Mochamad Abdurrochim
2 months ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi menangkap pria berinisial AR (45) warga Desa Toyaning, Rejoso Pasuruan itu merupakan residivis kasus serupa.

Usai keluar pada tahun 2024 lalu, pelaku kembali beraksi membuka usaha jasa pembuatan STNK palsu. “Tersangka residivis kasus serupa. Sudah pernah masuk Polsek Tegalsari,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Evan Caesar Ibrahim, Jumat (29/5/2026).

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM

Dalam aksinya tersangka mengerjakan sendiri pembuatan STNK palsu. “Jadi tersangka menghapus data lama pada STNK dengan cara dikerik dan menuliskan baru sesuai dengan data pesanan,” jelas Iptu Evan.

Pelaku Resdivis Kasus yang Sama

Sementara itu, Kasubnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Yosan menambahkan tersangka AR merupakan residivis kasus sama dan baru keluar lapas tahun 2024. Tersangka menawarkan jasanya juga melalui media sosial facebook. “Iya (menjual lewat facebook). Hasil produksi dijual umum sesuai yang pesan,” terangnya.

Unit Jatanras saat ini masih terus mengembangkan kasus dan mendalami pemesan STNK palsu dari tersangka AR. Selain itu polisi juga mendalami kelompok atau jaringan kejahatan lainnya yang memanfaatkan STNK palsu.

“Masih akan kami kembangkan lagi perkara ini,” tuturnya.

Kasus ini terbongkar setelah Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan adanya sindikat pembuatan STNK palsu yang diduga dipakai menjual kendaraan hasil kejahatan di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Sebanyak lima orang tersangka ditangkap dan ditahan. Mereka WIS, 30, warga Banyuwangi, AYH, 26, warga Pasuruan, A, 57, warga Pasuruan, AR, 45, warga Kabupaten Pasuruan, dan MA, 53, warga Kota Pasuruan.

Kasus Penipuan Terbongkar Berkat Laporan masyarakat

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus sindikat STNK palsu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Anggota Jatanras melakukan penyelidikan, pendalaman dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta perannya. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penangkapan tersangka di beberapa lokasi berbeda. Di antaranya kawasan pondok di wilayah Tandes, SPBU Kebonagung Kota Pasuruan, Desa Toyaning Rejoso Pasuruan dan  kawasan Petahunan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Hasil penyelidikan tersangka WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Dokumen tersebut diperoleh dari tersangka AYH yang menjalankan paktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.

“Hasil pemeriksaan kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” ucap AKBP Edy.

Para Tersangka Miliki Perannya Masing-masing

Edy menegaskan, tersangka AYH dibantu A yang berperan mengantarkan kendaraan kepada pembeli. “Proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh AR di kediamannya Pasuruan,” terangnya.

Tersangka AR membuat dokumen palsu atau STNK palsu menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Dokumen tersebut kemudian dikenal istilah STNK aspal atau asli tapi palsu.

“Bahan baku pembuatan dokumen palsu tersebut diperoleh dari tersangka MA yang diamankan dalam pengembangan perkara,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis dan bahan khusus pencetak identitas serta surat kendaraan.

Selain itu polisi menyita empat unit kendaraan roda dua. Kemudian juga mengamankan dua unit mobil merek XL 7 serta Honda CRV. Sementara salah satu tersangka pembuat STNK palsu mengaku memiliki keahlian membuat STNK palsu dari temannya.

“Saya dulu ikut teman saya bikin STNK kerik-kerikan,” ucap tersangka AR saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan dalam video yang diunggah di instagram pribadinya.

Sementara untuk tersangka lainnya berperan makelar mematok harga Rp 3 juta kepada pemesan. Kemudian makelar membayar ke pembuat dengan harga Rp 800 ribu. Kasus tersebut saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 591 KUHP, pasal 391 KUHP, pasal 492 KUHP tentang penadahan, pemalsuan surat, dan penipuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer : M.Khaesar

Editor: Mochamad Abdurrochim

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniberita SurabayaKota SurabayaKota Surabaya hari iniSindikat Pembuat STNK PalsuSurabaya
Mochamad Abdurrochim

Mochamad Abdurrochim

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Next Post
Pegadaian Kanwil XII Surabaya

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Salurkan 11 Sapi dan 78 Kambing Kurban untuk Warga

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID