• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pakar sosiologi, Dr Sakban Rosidi. Foto: dok pribadi

Pakar sosiologi, Dr Sakban Rosidi. Foto: dok pribadi

Pandangan Pakar Sosiologi Soal Kasus Pemerkosaan Mayat Korban Pembunuhan di Mojokerto

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto pekan lalu begitu menghebohkan publik. Korban berinisial AE, warga Mojojajar, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dihabisi secara tragis oleh teman sekelasnya, AA yang dibantu oleh MA.

Namun, tidak hanya menghabisi korban. Salah satu tersangka, MA, menurut keterangan polisi, sempat memperkosa mayat korban. “Persetubuhan tetap kami sampaikan. Namun hal itu (persetubuhan mayat) sulit dikenai pidana. Sesuai Pasal 286 KUHP hanya bisa diterapkan pada orang tak berdaya,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria, pada Rabu (14/6/2023) lalu.

You might also like

Komplotan begal motor.

2 Komplotan Begal Motor di Malang Ditangkap Pasca Rampas Kendaraan Mahasiswa, Pelaku Lain Diburu usai Kabur

05/06/2026 6:31 PM
Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM

Perihal pemerkosaan mayat atau nekrofilia, ternyata menjadi salah satu minat kajian peneliti sosiologi, Dr Sakban Rosidi MSi. Akademisi asal Malang ini mengatakan, dalam kajian sosiologi hukum, banyak tipe nekrofilia.

“Ada sepuluh jenis nekrofilia. Tindakan membunuh kemudian menyetubuhi atau memperkosa mayat itu, masuk kategori Homicidal Necrophiliacs (Nekrofilia Pembunuh). Jadi pada dasarnya terlebih dulu dia menjadi pembunuh, baru kemudian menjadi pelaku penyimpangan seksual,” terang Sakban, pada Senin (19/6/2023).

Sakban menambahkan, nekrofilia yang didahului dengan pembunuhan menjadi jenis yang paling berbahaya. “Karena dipastikan membunuh dengan sadis baru kemudian bersetubuh atau lebih tepatnya memperkosa mayat (cadaver) korbannya,” imbuhnya.

Sementara itu, dia akui bahwa kajian aspek hukum nekrofilia semata (tanpa kejahatan penyerta) agak kurang berkembang. “Selain agak kurang berkembang dan agak langka, juga dipandang tabu untuk dibahas atau dibicarakan. Kupasan mengenai nekrofilia murni lebih menjadi topik etika dan agama dibanding hukum positif. Secara etika dan agama, jelas tindakan itu dosa dan keji,” beber Sakban.

Namun, nekrofilia dari kacamata hukum positif belum tentu ilegal atau melawan hukum. “Mengapa? Karena mayat (cadaver) bukan subjek hukum yang bisa merasa dirugikan apalagi menggugat. Tetapi cara pandang hukum positif seperti itu sudah mulai berubah,” jelas Sakban.

Perspektif sosiologi hukum yang sedang berkembang justru melibatkan orang lain yang penting (significant others) sebagai pihak yang bisa merasa dirugikan dan melakukan tuntutan. “Di India, misalnya, walaupun tidak secara tegas menyebut nekrofilia sebagai kejahatan berancaman pidana. Undang-undang pidananya secara tegas bisa menghukum orang-orang yang merendahkan martabat mayat manusia,” jelas Sakban.

Lebih lanjut, menurut Sakban, perspektif sosiologi Durkheim sangat bernas untuk menyoroti kasus ini. “Menurut saya, sosiologi Durkheimian sangat bagus untuk menyoroti persoalan ini, dan kemudian mentransformasinya menjadi wawasan hukum,” ucapnya.

Menyitir Durkheim, “Kita tak berkata bahwa suatu tindakan menggoncangkan kesadaran bersama karena ia adalah tindak kejahatan. Tetapi justru suatu tindakan adalah kejahatan karena ia menggoncangkan kesadaran kita bersama.”

“Jadi, kita tidak akan naik pitam karena suatu tindakan adalah kejahatan, melainkan suatu tindakan adalah kejahatan karena kita naik pitam terhadapnya,” jelas Sakban.

Lalu, Sakban mencoba melempar pertanyaan filosofis. “Bila dipraktikkan, mari kita bertanya pada diri sendiri, marahkah kita? Tersinggungkah harkat kemanusiaan kita? Bila mengetahui seseorang memperkosa (ini yang pasti dalam nekrofilia) sesosok mayat? Lebih-lebih bila mayat tersebut adalah keluarga, saudara, kerabat, sahabat, atau siapa pun itu?” ucapnya.

Menutup uraiannya, dia mengingatkan. “Tetapi semua tadi hanya untuk jenis nekrofilia yang bukan pembunuh. Kalau membunuh, merampas, dan kemudian memperkosanya, sudah amat sangat jelas hukum pidananya,” pungkas Sakban.

Tags: berita mojokertoBerita Mojokerto hari iniMojokertopembunuhanPembunuhan Mojokerto
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan begal motor.

2 Komplotan Begal Motor di Malang Ditangkap Pasca Rampas Kendaraan Mahasiswa, Pelaku Lain Diburu usai Kabur

by Dwi Linda
05/06/2026 6:31 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku diduga komplotan begal motor bersenjata celurit pada 1 Juni 2026. Mereka...

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Next Post
Kisah Kegigihan Pedagang Kopi Difabel Asal Jember yang Berangkat Haji Tahun Ini

Kisah Kegigihan Pedagang Kopi Difabel Asal Jember yang Berangkat Haji Tahun Ini

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID