Pandangan Pakar Sosiologi Soal Kasus Pemerkosaan Mayat Korban Pembunuhan di Mojokerto

Lizya Kristanti

Kriminal

Pakar sosiologi, Dr Sakban Rosidi. Foto: dok pribadi

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto pekan lalu begitu menghebohkan publik. Korban berinisial AE, warga Mojojajar, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dihabisi secara tragis oleh teman sekelasnya, AA yang dibantu oleh MA.

Namun, tidak hanya menghabisi korban. Salah satu tersangka, MA, menurut keterangan polisi, sempat memperkosa mayat korban. “Persetubuhan tetap kami sampaikan. Namun hal itu (persetubuhan mayat) sulit dikenai pidana. Sesuai Pasal 286 KUHP hanya bisa diterapkan pada orang tak berdaya,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria, pada Rabu (14/6/2023) lalu.

Perihal pemerkosaan mayat atau nekrofilia, ternyata menjadi salah satu minat kajian peneliti sosiologi, Dr Sakban Rosidi MSi. Akademisi asal Malang ini mengatakan, dalam kajian sosiologi hukum, banyak tipe nekrofilia.

“Ada sepuluh jenis nekrofilia. Tindakan membunuh kemudian menyetubuhi atau memperkosa mayat itu, masuk kategori Homicidal Necrophiliacs (Nekrofilia Pembunuh). Jadi pada dasarnya terlebih dulu dia menjadi pembunuh, baru kemudian menjadi pelaku penyimpangan seksual,” terang Sakban, pada Senin (19/6/2023).

Sakban menambahkan, nekrofilia yang didahului dengan pembunuhan menjadi jenis yang paling berbahaya. “Karena dipastikan membunuh dengan sadis baru kemudian bersetubuh atau lebih tepatnya memperkosa mayat (cadaver) korbannya,” imbuhnya.

Sementara itu, dia akui bahwa kajian aspek hukum nekrofilia semata (tanpa kejahatan penyerta) agak kurang berkembang. “Selain agak kurang berkembang dan agak langka, juga dipandang tabu untuk dibahas atau dibicarakan. Kupasan mengenai nekrofilia murni lebih menjadi topik etika dan agama dibanding hukum positif. Secara etika dan agama, jelas tindakan itu dosa dan keji,” beber Sakban.

Namun, nekrofilia dari kacamata hukum positif belum tentu ilegal atau melawan hukum. “Mengapa? Karena mayat (cadaver) bukan subjek hukum yang bisa merasa dirugikan apalagi menggugat. Tetapi cara pandang hukum positif seperti itu sudah mulai berubah,” jelas Sakban.

Perspektif sosiologi hukum yang sedang berkembang justru melibatkan orang lain yang penting (significant others) sebagai pihak yang bisa merasa dirugikan dan melakukan tuntutan. “Di India, misalnya, walaupun tidak secara tegas menyebut nekrofilia sebagai kejahatan berancaman pidana. Undang-undang pidananya secara tegas bisa menghukum orang-orang yang merendahkan martabat mayat manusia,” jelas Sakban.

Lebih lanjut, menurut Sakban, perspektif sosiologi Durkheim sangat bernas untuk menyoroti kasus ini. “Menurut saya, sosiologi Durkheimian sangat bagus untuk menyoroti persoalan ini, dan kemudian mentransformasinya menjadi wawasan hukum,” ucapnya.

Menyitir Durkheim, “Kita tak berkata bahwa suatu tindakan menggoncangkan kesadaran bersama karena ia adalah tindak kejahatan. Tetapi justru suatu tindakan adalah kejahatan karena ia menggoncangkan kesadaran kita bersama.”

“Jadi, kita tidak akan naik pitam karena suatu tindakan adalah kejahatan, melainkan suatu tindakan adalah kejahatan karena kita naik pitam terhadapnya,” jelas Sakban.

Lalu, Sakban mencoba melempar pertanyaan filosofis. “Bila dipraktikkan, mari kita bertanya pada diri sendiri, marahkah kita? Tersinggungkah harkat kemanusiaan kita? Bila mengetahui seseorang memperkosa (ini yang pasti dalam nekrofilia) sesosok mayat? Lebih-lebih bila mayat tersebut adalah keluarga, saudara, kerabat, sahabat, atau siapa pun itu?” ucapnya.

Menutup uraiannya, dia mengingatkan. “Tetapi semua tadi hanya untuk jenis nekrofilia yang bukan pembunuh. Kalau membunuh, merampas, dan kemudian memperkosanya, sudah amat sangat jelas hukum pidananya,” pungkas Sakban.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...