• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pakar sosiologi, Dr Sakban Rosidi. Foto: dok pribadi

Pakar sosiologi, Dr Sakban Rosidi. Foto: dok pribadi

Pandangan Pakar Sosiologi Soal Kasus Pemerkosaan Mayat Korban Pembunuhan di Mojokerto

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto pekan lalu begitu menghebohkan publik. Korban berinisial AE, warga Mojojajar, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dihabisi secara tragis oleh teman sekelasnya, AA yang dibantu oleh MA.

Namun, tidak hanya menghabisi korban. Salah satu tersangka, MA, menurut keterangan polisi, sempat memperkosa mayat korban. “Persetubuhan tetap kami sampaikan. Namun hal itu (persetubuhan mayat) sulit dikenai pidana. Sesuai Pasal 286 KUHP hanya bisa diterapkan pada orang tak berdaya,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria, pada Rabu (14/6/2023) lalu.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Perihal pemerkosaan mayat atau nekrofilia, ternyata menjadi salah satu minat kajian peneliti sosiologi, Dr Sakban Rosidi MSi. Akademisi asal Malang ini mengatakan, dalam kajian sosiologi hukum, banyak tipe nekrofilia.

“Ada sepuluh jenis nekrofilia. Tindakan membunuh kemudian menyetubuhi atau memperkosa mayat itu, masuk kategori Homicidal Necrophiliacs (Nekrofilia Pembunuh). Jadi pada dasarnya terlebih dulu dia menjadi pembunuh, baru kemudian menjadi pelaku penyimpangan seksual,” terang Sakban, pada Senin (19/6/2023).

Sakban menambahkan, nekrofilia yang didahului dengan pembunuhan menjadi jenis yang paling berbahaya. “Karena dipastikan membunuh dengan sadis baru kemudian bersetubuh atau lebih tepatnya memperkosa mayat (cadaver) korbannya,” imbuhnya.

Sementara itu, dia akui bahwa kajian aspek hukum nekrofilia semata (tanpa kejahatan penyerta) agak kurang berkembang. “Selain agak kurang berkembang dan agak langka, juga dipandang tabu untuk dibahas atau dibicarakan. Kupasan mengenai nekrofilia murni lebih menjadi topik etika dan agama dibanding hukum positif. Secara etika dan agama, jelas tindakan itu dosa dan keji,” beber Sakban.

Namun, nekrofilia dari kacamata hukum positif belum tentu ilegal atau melawan hukum. “Mengapa? Karena mayat (cadaver) bukan subjek hukum yang bisa merasa dirugikan apalagi menggugat. Tetapi cara pandang hukum positif seperti itu sudah mulai berubah,” jelas Sakban.

Perspektif sosiologi hukum yang sedang berkembang justru melibatkan orang lain yang penting (significant others) sebagai pihak yang bisa merasa dirugikan dan melakukan tuntutan. “Di India, misalnya, walaupun tidak secara tegas menyebut nekrofilia sebagai kejahatan berancaman pidana. Undang-undang pidananya secara tegas bisa menghukum orang-orang yang merendahkan martabat mayat manusia,” jelas Sakban.

Lebih lanjut, menurut Sakban, perspektif sosiologi Durkheim sangat bernas untuk menyoroti kasus ini. “Menurut saya, sosiologi Durkheimian sangat bagus untuk menyoroti persoalan ini, dan kemudian mentransformasinya menjadi wawasan hukum,” ucapnya.

Menyitir Durkheim, “Kita tak berkata bahwa suatu tindakan menggoncangkan kesadaran bersama karena ia adalah tindak kejahatan. Tetapi justru suatu tindakan adalah kejahatan karena ia menggoncangkan kesadaran kita bersama.”

“Jadi, kita tidak akan naik pitam karena suatu tindakan adalah kejahatan, melainkan suatu tindakan adalah kejahatan karena kita naik pitam terhadapnya,” jelas Sakban.

Lalu, Sakban mencoba melempar pertanyaan filosofis. “Bila dipraktikkan, mari kita bertanya pada diri sendiri, marahkah kita? Tersinggungkah harkat kemanusiaan kita? Bila mengetahui seseorang memperkosa (ini yang pasti dalam nekrofilia) sesosok mayat? Lebih-lebih bila mayat tersebut adalah keluarga, saudara, kerabat, sahabat, atau siapa pun itu?” ucapnya.

Menutup uraiannya, dia mengingatkan. “Tetapi semua tadi hanya untuk jenis nekrofilia yang bukan pembunuh. Kalau membunuh, merampas, dan kemudian memperkosanya, sudah amat sangat jelas hukum pidananya,” pungkas Sakban.

Tags: berita mojokertoBerita Mojokerto hari iniMojokertopembunuhanPembunuhan Mojokerto
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Kisah Kegigihan Pedagang Kopi Difabel Asal Jember yang Berangkat Haji Tahun Ini

Kisah Kegigihan Pedagang Kopi Difabel Asal Jember yang Berangkat Haji Tahun Ini

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID