PASURUAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar focus group discussion (FGD) pada Selasa sore (27/06/2023). FGD KPU Kabupaten Pasuruan ini dalam rangka mempersiapkan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu Serentak 2024.
Forum diskusi dihadiri dari seluruh perwakilan 18 partai politik (parpol) peserta pemilu, bawaslu, Forkopimda Kabupaten Pasuruan, hingga elemen masyarakat.
Baca Juga: Dana Banpol Hampir Naik Lipat Dua, Parpol di Kota Mojokerto Mulai Pencairan
Komisioner Teknik Penyelenggara KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatuz Zahro menjelaskan terkait sejumlah isu strategis dalam rancangan PKPU pemungutan dan perhitungan suara. Di antaranya tentang adanya dua papan panel penghitungan sekaligus dalam Pemilu 2024. Karena itu, 7 anggota KPPS nantinya bisa dibagi menjadi dua kelompok.
“Panel A nanti menghitung suara pemilu presiden, wakil presiden, dan anggota DPD RI. Panel B mencakup suara anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” ujar Zahro.

Banyaknya suara yang harus dihitung pada Pemilu 2024, tentunya berdampak pada banyaknya formulir dokumen yang jadi beban dari KPPS. Karena itu, Zahro menyebut bahwa KPU pusat sudah merancang untuk memangkas jumlah formulir yang diisi oleh KPPS.
“Untuk meringankan beban dari KPPS. KPU pusat meringkas formulir dokumen yang harus diisi oleh KPPS hanya lima formulir dokumen saja dari awalnya berjumlah 11 formulir,” ungkapnya.
Selain itu, dalam sesi diskusi, mayoritas perwakilan parpol mempertanyakan legalitas dari dokumen C1 yang diterima saksi di masing-masing TPS. Mereka berargumen bahwa dalam pemilu sebelumnya, apabila terjadi selisih perhitungan suara, dokumen yang dibawa saksi dari TPS tidak bisa jadi alat bukti yang punya legalitas yang kuat.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan bidang Divisi Hukum H. Eriek mengatakan, pihaknya menampung seluruh aspirasi dari parpol maupun unsur masyarakat lainnya. Saran tersebut nantinya akan disampaikan untuk dibahas kembali oleh KPU pusat.
“Rancangan PKPU pemungutan dan perhitungan suara ini kami uji publikkan dulu karena memang belum ada penetapan. Seluruh aspirasi dari parpol dan semua elemen yang ada kami sampaikan ke KPU pusat sebagai bahan pertimbangan,” jelasnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati