SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 7.385 daftar pemilih tetap (DPT) atau 0,33 persen dari seluruh total yang dihimpun oleh KPU Surabaya merupakan kategori difabel.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Surabaya membagi DPT difabel menjadi enam. Yakni, difabel fisik, mental, intelektual, sensorik wicara, sensorik rungu, sensorik wicara, dan sensorik netra.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 tentang Hak Politik untuk Penyandang Disabilitas, di mana salah satunya menjelaskan bahwa memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu.
“Untuk disabilitas sampai saat ini belum ada regulasi baru tentang tata cara pemungutan suara. Artinya, mereka kurang lebih sama dengan pemilu sebelumnya,” kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist, Jumat (14/07/2023).
Meski begitu, KPU Surabaya menegaskan, pihaknya akan menjamin seluruh difabel yang terdaftar akan menggunakan hak suaranya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Setiap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red) selaku petugas akan kami intensifkan dengan pemberitahuan melalui bimtek. Kami minta kepada mereka untuk melayani teman-teman difabel di masing-masing TPS untuk aware,” ujar Naafilah.
Dia menegaskan, KPU akan melayani sesuai kebutuhan masing-masing difabel, termasuk kebutuhan braile untuk netra.
“Braile tetap ada. Regulasi untuk menghapus juga tidak ada, jadi saya asumsikan sampai saat ini sama dengan kebutuhan sebelumnya. Kami sediakan braile di masing-masing TPS,” imbuhnya.
Tidak hanya grahita, setiap disabilitas akan dijamin oleh KPU dalam menggunakan hak politiknya saat Pemilu 2024 dengan penyertaan kode masing-masing.
“Karena setiap KPPS nanti memiliki daftar dan kode difabel. Artinya, mereka akan tahu apakah tergolong fisik, mental, rungu, wicara, atau sebagainya. Tapi, yang pasti kami akan melayani maksimal kepada mereka,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








