Inspektorat Kota Batu Tingkatkan Pengawasan Dana Desa Pasca-Kasus Korupsi oleh Perangkat Desa

Gigih Mazda

News

FP, salah satu perangkat desa di Kota Batu yang ditahan Kejari Kota Batu usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim)
FP, salah satu perangkat desa di Kota Batu yang ditahan Kejari Kota Batu usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim)

BATU, Tugujatim.id – Inspektorat Kota Batu berkomitmen akan meningkatkan intensitas pengawasan penyaluran anggaran dana desa di Kota Batu. Hal itu menyusul adanya kasus penyimpangan dana desa yang terjadi di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu oleh salah satu perangkat desanya.

Tercatat ada sekitar Rp 338 juta dari anggaran dana desa diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kini pihaknya telah ditetapkan oleh Kejari Kota Batu menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pada 15 April 2021.

Kepala Inspektorat Kota Batu, Sugeng Mulyono melalui, Irban III Inspektorat Kota Batu, Iwan Sufrianto menuturkan, pihaknya telah memberikan pembinaan penyaluran anggaran sana desa kepada perangkat desa di Kota Batu.

“Kita sebenarnya sudah mengingatkan sebelum kasusnya masuk ke Kejaksaan sejak 2020. Sudah kami wanti wanti untuk segera mengembalikan uangnya kepada yang berhak,” ucapnya, Senin (19/4/2021).

Kasus tersebut terkuak usai adanya laporan dari masyarakat yang menduga ada tindak penyimpangan pada anggaran dana desa.

“Dana yang diselewengkan ada dana Operasional Penyelenggaraan Hari Raya dan HUT sekitar Rp 10 juta, Pemasangan Instalasi ATS, Operasional RTRW sekitar Rp 30 juta, Pengadaan sarpras TPI sekitar Rp 31 juta dan yang lainnya. Yang total keseluruhan ada Rp 338 juta,” imbuhnya.

Menurutnya, pelaku bisa terbebas dari kasus tersebut jika bisa mengembalikan dana yang diselewengkan sebelum kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Batu. Dikatakan, pihaknya siap memberi pendampingan untuk menyalurkan dana yang diselewengkan kepada yang berhak.

“Kita sudah memberikan pembinaan dan meminta untuk dikembalikan. Tapi sampai kasusnya naik ke hukum, belum juga bisa dikembalikan,” ujarnya.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...