BATU, Tugujatim.id – Inspektorat Kota Batu berkomitmen akan meningkatkan intensitas pengawasan penyaluran anggaran dana desa di Kota Batu. Hal itu menyusul adanya kasus penyimpangan dana desa yang terjadi di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu oleh salah satu perangkat desanya.
Tercatat ada sekitar Rp 338 juta dari anggaran dana desa diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kini pihaknya telah ditetapkan oleh Kejari Kota Batu menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pada 15 April 2021.
Kepala Inspektorat Kota Batu, Sugeng Mulyono melalui, Irban III Inspektorat Kota Batu, Iwan Sufrianto menuturkan, pihaknya telah memberikan pembinaan penyaluran anggaran sana desa kepada perangkat desa di Kota Batu.
“Kita sebenarnya sudah mengingatkan sebelum kasusnya masuk ke Kejaksaan sejak 2020. Sudah kami wanti wanti untuk segera mengembalikan uangnya kepada yang berhak,” ucapnya, Senin (19/4/2021).
Kasus tersebut terkuak usai adanya laporan dari masyarakat yang menduga ada tindak penyimpangan pada anggaran dana desa.
“Dana yang diselewengkan ada dana Operasional Penyelenggaraan Hari Raya dan HUT sekitar Rp 10 juta, Pemasangan Instalasi ATS, Operasional RTRW sekitar Rp 30 juta, Pengadaan sarpras TPI sekitar Rp 31 juta dan yang lainnya. Yang total keseluruhan ada Rp 338 juta,” imbuhnya.
Menurutnya, pelaku bisa terbebas dari kasus tersebut jika bisa mengembalikan dana yang diselewengkan sebelum kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Batu. Dikatakan, pihaknya siap memberi pendampingan untuk menyalurkan dana yang diselewengkan kepada yang berhak.
“Kita sudah memberikan pembinaan dan meminta untuk dikembalikan. Tapi sampai kasusnya naik ke hukum, belum juga bisa dikembalikan,” ujarnya.