BOJONEGORO, Tugujatim.id – Meskipun telah memasuki bulan Ramadhan, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro tetap melayani persidangan untuk perceraian maupun perkara yang lain.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik mengatakan sidang tetap dijalankan seperti biasanya, namun ada pembatasan jam kerja.
“Hanya di batasi jam kerja. Mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Di kurangi istirahat 1 jam yaitu pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB,” jelas Sholikhin melalui pesan singkat kepada Tugu Jatim, Senin (19/04/2021).
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa selama Ramadhan yang telah berjalan 7 hari ini, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sudah melayani 196 perkara, dan kebanyakan mengenai dispensasi nikah.
“Dispensasi nikah itu anak yang belum sampai 19 tahun dia pengen menikah,” jelasnya.
Menurutnya, banyaknya kasus perceraian dan dispensasi nikah di Bojonegoro ini disebabkan karena kebodohan dan kemiskinan.
“Akar persoalannya itu kebodohan dan kemiskinan. Kemiskinan itu problemmya di sisi ekonomi. Kebodohan ini kalau pendidikannya rendah, sehingga kecakapan dalam menghadapi masalah yang datang itu sangat tidak tangguh, dan masalah yang seharusnya tidak jadi masalah bagi orang-orang yang berbudaya, bagi mereka itu bermasalah,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Sholikhin, selama persoalan di jajah penyelesaian yang sistematis dan struktur masalah kebodohan dan kemiskinan di bojonegoro ini maka namanya perceraian akan selalu meningkat, begitupun dengan dispensasi nikah.