• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Illustrasi ketika pihak eksekutif Pemkot Batu melakukan pembahasan produk hukum. (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim) kota batu

Illustrasi ketika pihak eksekutif Pemkot Batu melakukan pembahasan produk hukum. (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim)

DPRD Kota Batu Sayangkan Masih Adanya Perda Tanpa Perwali di Kota Batu

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batu mencatat setidaknya terdapat 6 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu yang tak memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali). Sebagai produk hukum, Perda tidak akan dapat terlaksana jika tak direalisasikan dengan Perwali.

Tercatat, terdapat tiga Perda di Kota Batu yang tak memiliki Perwali di 2020. Di antaranya, Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Perda Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan dan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

You might also like

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

05/06/2026 11:48 PM
Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

05/06/2026 8:00 PM

Sementara di 2019, terdapat 2 Perda yang juga tak memiliki Perwali. Diantaranya, Perda Layak Anak dan Perda Perlindungan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Bahkan salah satu Perda telah diundangkan sejak 2013 yang hingga saat ini tak memiliki Perwali, yaitu Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto menuturkan, pihaknya selaku wakil rakyat sangat menyayangkan produk hukum di Kota Batu yang tak dapat berjalan optimal tersebut.

“Kita akan tindak lanjuti terkait masalah ini. Akan kami tanyakan sejauh mana Perda yang ada namun tak didukung Perwali,” ujarnya, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, penyusunan Perwali memang merupakan tanggungjawab eksekutif selaku pelaksana produk hukum yang ada. Untuk itu, pihaknya mendorong eksekutif untuk segera menindaklanjuti Perda tersebut.

Dikatakan, setiap perumusan produk hukum akan memakan anggaran Pemerintah Daerah. Sehingga jika Perda tidak dapat direalisasikan pelaksanaannya, maka akan membuang buang anggaran.

“Anggarannya tentu ada tapi detailnya saya tidak hafal. Diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta,” ujarnya.

Tags: BatuDPRD Kota BatuKota BatuPemkot BatuPerdaPerwali
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

by Dwi Linda
05/06/2026 11:48 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Blitar Raya...

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
05/06/2026 8:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Next Post
Penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan oleh warga di aliran sungai Panjura, Jalan Simpang Kepuh, Kecamatan Sukun Kota Malang. (Foto: Dok warga/Tugu Jatim)

Sadis! Jasad Bayi Perempuan di Goody Bag Disumpal Kain Merah dan Dibuang di Sungai Panjura Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID