TUBAN, Tugujatim.id – Menyikapi adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban mulai mempersiapkan beberapa hal.
Salah satunya dengan berkoordinasi dengan intansi terkait, seperti Polri, Dinas Kesehatan, maupun Satpol PP.
Kepala Dishub Tuban, Gunadi menyebutkan tidak hanya menyikapi SE Satgas saja, tetapi juga Inmendagri No 9 tahun 2021 serta Permenhub 13 tahun 2021.
“Semuanya kita koordinasikan dan kolaborasikan,” ungkap Gunadi lewat pesan singkatnya.
Selain itu, persiapan lain di antaranya posko penyekatan perbatasan, posko pelayanan, pos pantau, personel, rapid antigen, dan persiapan operasi gabungan dan insidental di tempat tertentu.
Karena tidak mungkin persiapan ini dilakukannya sendiri. Namun, pastinya harus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Sebab hal tersebut menurutnya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.
“Agenda hari koordinasi dengan Polres, Satpol PP, dan sorenya ada rapat virtual dengan Ibu Gubernur,” ungkap Gunadi.
Sebatas diketahui, adendum pengetatan mudik lebaran 2021 dimulai hari ini (22/4/2021) hingga 6 Mei ke depan, serta dilanjutkan kembali H+7 (18 Mei -24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan.