• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemkot Pasuruan.

Ilustrasi salah satu tanah eks bengkok di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Buruh Tani Berkurang, Pemkot Pasuruan Revisi Perwali Pengelolaan Tanah Eks Bengkok

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Pemkot Pasuruan berencana merevisi perwali terkait pengelolaan tanah eks bengkok. Revisi aturan pengelolaan tanah eks bengkok ini dikarenakan sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Mengingat kondisi saat ini jumlah buruh tani semakin berkurang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan Mochammad Amien mengatakan, dalam perwali mengatur bahwa pengelola tanah eks bengkok haruslah orang yang bekerja sebagai buruh tani. Aturan pengelolaan tanah eks bengkok ini tertulis dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2016 tentang Juknis Tanah Eks Bengkok.

You might also like

ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

10/06/2026 9:25 PM
Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

05/06/2026 8:55 AM

“Beberapa kelurahan banyak yang kesulitan cari buruh tani yang bisa kelola tanah eks bengkok,” ujar Amien pada Kamis (10/08/2023).

Baca Juga: Bikin Video Porno, 3 Terdakwa Kasus Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Karena itu, Pemkot Pasuruan lewat dinas BPKAD tengah merumuskan usulan revisi perwali itu. Amien menyebut, salah satu klausul yang diganti adalah penyewa tanah eks bengkok harus seorang buruh tani.

Klausul ini diusulkan untuk diganti menjadi penyewa tanah eks bengkok atau masyarakat yang secara umum peduli bidang pertanian.

“Kalau tidak dikelola kan jadinya muspro (sia-sia). Tidak menyumbang PAD, masyarakat juga rugi,” ungkapnya.

Draft usulan revisi Perwali Nomor 32 Tahun 2016 tentang Juknis Tanah Eks Bengkok ini telah rampung.
Kini usulan tersebut tengah dalam proses pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniBerita Pemkot Pasuruan hari iniKota Pasuruan hari inilahan bengkokPengelolaan tanah bengkokRevisi perwali pengelolaan tanah eks bengkoktanah bengkok di Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

by Mochamad Abdurrochim
10/06/2026 9:25 PM
0

KOTA BLITAR, Tugujatim.id - Proses Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi kekosongan kursi enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup...

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:55 AM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Kabupaten Probolinggo terus memperluas jaringan pemasaran komoditas unggulan daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjalin kerja sama...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

Next Post
Maling bobol rumah.

Resah HP Sering Hilang, Warga Hajar Terduga Maling Bobol Rumah di Karanganyar Pasuruan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID