TUBAN, Tugujatim.id – Pandemi Covid-19 masih menjadi momok yang belum teratasi di dunia. Khususnya di Indonesia. Agar tidak terjadi ledakan kasus terkonfirmasi. Pemerintah membuat kebijakan larangan mudik lebaran 2021, yang semula akan diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021, kini dimajukan dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
Diketahui, kebijakan terbaru ini ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021. Adapun kebijakan ini dibuat mengingat banyaknya masyarakat yang curi start untuk mendahului mudik dari awal.
Bupati Tuban, H Fathul Huda mengimbau kepada masyarakat yang merantau di luar kota, agar tidak mudik lebaran tahun ini demi kemaslahatan bersama. Jika tetap melanggar, ia menyebut akan berurusan dengan pihak kepolisian atau bahkan tentara.
“Tidak usah mudik atau pulang, karena bisa ditangkap oleh bapak Kapolres atau bapak Dandim,” ungkapnya
Bupati Huda juga menyampaikan, jika tetap memaksa pulang akan langsung di lakukan Rapit antigen dan diisolasi. Hal itu sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih sulit untuk ditangani.
“Saya sendiri juga harus menyadarkan istrinya karyawan saya yang ada di Kalimantan, bahwa suaminya tidak boleh pulang sampai 32 Hari ke depan karena itu adalah intruksi dari pemerintah pusat, dan saya minta intruksi ini harus ditaati,” ujarnya.
Berkaca pada kasus di India akhir-akhir ini, dari berbagai sumber menyebutkan, tak kurang dari 300 ribu kasus baru per 24 jam. Bahkan saat ini Negara yang terkenal dengan film Bolywoodnya menempati posisi kedua Negara yang paling banyak kasus terkonfirmasi.
Beberapa penyebab lonjakan kasus baru di ndia, ditengarai satu di antaranya masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan. Selain itu, varian baru yang disebut dengan mutasi ganda diduga menjadi pemicu gelombang baru infeksi di India.