Mahkamah Konstitusi Izinkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan

Lizya Kristanti

Politik

mahkamah konstitusi tugu jatim
Ilustrasi kotak dan surat suara Pemilu 2024. Foto: kpu.go.id

TUBAN, Tugujatim.idPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, baik kampus maupun sekolah

Meskipun dalam putusan tersebut ada syarat selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola dan atau mendapatkan izin.

Akibat putusan ini, beberapa pihak berkomentar, satu di antaranya Jaring Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Tuban. Menurut Wakil Ketua Sekretariat JPPR Tuban, Mutholibin, putusan ini memiliki plus maupun minusnya.

Nilai positifnya, pendidikan politik memang sangat diperlukan bagi pemilih pemula. Sebab, pada masa itu, pemilih ini masih belum memiliki kesadaran dalam menentukan hak konstituennya, sehingga parpol maupun pasangan pemilihan bisa mengampanyekan apa yang menjadi visi dan misinya.

Meskipun begitu, kata dia, negatifnya pun sangat besar dan rawan akan pelanggaran pemilu. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi penggiringan massa dalam memberikan dukungan tertentu lewat pengelola lembaga pendidikan, sehingga ini menciderai nilai demokrasi.

“Pasti ada plus minusnya. Ini Bawaslu harus ektra keras dalam memberikan pengawasan,” kata Mutholibin, pada Selasa (29/8/2023).

Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terbaru disahkan di Juli, yakni nomor 13 tahun 2023, pasal 72 ayat 1 huruf H menyebutkan bahwa pelaksana kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Sementara PKPU sudah didok duluan sebelum putusan MK, sehingga harusnya KPU segera mengeluarkan petunjuk teknis terkait putusan ini,” kata Alumnus PMII Malang itu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, M Arifin belum bisa berkomentar banyak terkait putusan MK ini. Dia masih menunggu petunjuk teknis, baik dari PKPU maupun Perbawaslu. “Ya sementara kita Perbawaslu masih yang lama yakni nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Jadi kita tunggu petunjuk dari pimpinan,” ucapnya, pada Selasa (29/8/2023).

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...