TUBAN, Tugujatim.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, baik kampus maupun sekolah
Meskipun dalam putusan tersebut ada syarat selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola dan atau mendapatkan izin.
Akibat putusan ini, beberapa pihak berkomentar, satu di antaranya Jaring Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Tuban. Menurut Wakil Ketua Sekretariat JPPR Tuban, Mutholibin, putusan ini memiliki plus maupun minusnya.
Nilai positifnya, pendidikan politik memang sangat diperlukan bagi pemilih pemula. Sebab, pada masa itu, pemilih ini masih belum memiliki kesadaran dalam menentukan hak konstituennya, sehingga parpol maupun pasangan pemilihan bisa mengampanyekan apa yang menjadi visi dan misinya.
Meskipun begitu, kata dia, negatifnya pun sangat besar dan rawan akan pelanggaran pemilu. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi penggiringan massa dalam memberikan dukungan tertentu lewat pengelola lembaga pendidikan, sehingga ini menciderai nilai demokrasi.
“Pasti ada plus minusnya. Ini Bawaslu harus ektra keras dalam memberikan pengawasan,” kata Mutholibin, pada Selasa (29/8/2023).
Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terbaru disahkan di Juli, yakni nomor 13 tahun 2023, pasal 72 ayat 1 huruf H menyebutkan bahwa pelaksana kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Sementara PKPU sudah didok duluan sebelum putusan MK, sehingga harusnya KPU segera mengeluarkan petunjuk teknis terkait putusan ini,” kata Alumnus PMII Malang itu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, M Arifin belum bisa berkomentar banyak terkait putusan MK ini. Dia masih menunggu petunjuk teknis, baik dari PKPU maupun Perbawaslu. “Ya sementara kita Perbawaslu masih yang lama yakni nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Jadi kita tunggu petunjuk dari pimpinan,” ucapnya, pada Selasa (29/8/2023).