SURABAYA, Tugujatim.id – Belakangan para UMKM yang memasarkan produk melalui TikTok Shop mengalami kelabakan. Imbas aturan baru pemerintah yang melarang penjualan melalui e-commerce tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah resmi menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi itu dituangkan dalam Permendag No 31 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, kini pemerintah secara resmi melarang media sosial digunakan sebagai e-commerce di Indonesia. Seperti halnya TikTok Shop.
Merespons hal itu, CEO Tancorp Group Crazy Rich Surabaya Hermanto Tanoko mengatakan bahwa muncul rasa dilematis karena tidak dapat dipungkiri jika banyak perusahaan yang sukses besar ketika melakukan pemasaran melalui media sosial, terlebih di TikTok Shop.
“Memang menjadi dilema. Di satu sisi TikTok ini punya China dan ada beberapa perusahaan yang memasarkan lewat TikTok sukses besar dalam waktu relatif singkat. Nah, itu antarperusahaan bersaing besar terutama di Indonesia yang banyak UMKM melakukan pengembangan di TikTok pasti terasa dampaknya,” katanya kepada Tugujatim.id.
Menurut dia, tanpa menghilangkan TikTok, saat ini pemerintah tengah memberikan solusi terkait permasalahan yang bersentuhan dengan para UMKM Indonesia.
“Sekarang pemerintah tengah menggodok bagaimana jalan terbaik perusahaan yang menjual di TikTok dan UMKM bisa berjalan,” ucapnya.
Sebagai mentor bisnis, Hermanto mengaku selalu menekankan kepada anak didiknya untuk selalu konsisten dalam mengembangkan usaha yang memiliki ciri khas tersendiri.
Terlebih, para UMKM diwajibkan untuk dapat survive dan bersaing secara sehat dengan pasar lainnya.
“Tapi kala saya di Idea Cloud selalu mengimbau para UMKM bagaimana mereka harus bisa punya deferensiasi, punya perbedaan, market-by-market untuk bisa survive secara sehat,” ujarnya.
Pebisnis yang masuk dalam jajaran 20 orang terkaya di Indonesia ini menjelaskan jika tidak menutup kemungkinan perusahaan besar akan membuka peluang kerja sama dan investasi kepada para UMKM yang sukses.
“Kalau usahanya sudah besar baru mereka bisa head-to-head dengan perusahaan besar, tapi di awal pasti harus cari yang niche market dulu. Jadi, kami tergantung dengan aturan,” tuturnya.
Hermanto selalu menekankan jika meski dalam membangun usaha pasti menemui kegagalan, namun para pebisnis harus bisa berdiri sendiri. Dengan begitu, aturan pemerintah yang menutup akses TikTok Shop bukan menjadi penghalang besar dalam memasarkan produk. Lewat ide-ide kreatif, seorang pebisnis harus fokus terhadap penciptaan produk yang menjual.
“Ketika saya mentoring, saya selalu mengingatkan kalau kita harus bisa berdiri sendiri. Jangan bergantung dengan aturan ini dan itu. Kita kembali ke perusahaan aja. Apa yang bisa kita berikan ke masyarakat yang terbaik,” tegasnya.
Pebisnis yang bergerak di bidang properti tersebut kembali menekankan agar pengusaha muda harus rajin evaluasi dan inovasi terhadap perusahaannya. Jangan sampai, hanya terpaku dengan aturan pemerintah perusahaan tidak bisa survive hingga mengalami gulung tikar.
“Biar nggak worry. Masa TikTok gak boleh jualan terus kita tutup, kan enggak. Jadi yang dibenahi adalah perusahaan kita sendiri dulu,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








