MALANG, Tugujatim.id – Unit Reskrim Polsek Klojen berhasil meringkus residivis pencurian yang terjadi di Cafe REBORN, Jalan Merbabu, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (29/09/2023).
Pelakunya bernama Suyitno, 56, warga Jalan Kol. Sugiono Gang V, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang berprofesi sebagai pemulung. Diketahui, pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama.
“Pelaku seorang residivis dalam perkara yang sama, 2018 lalu pernah lakukan pencurian televisi di ruang karaoke lantai 2 Goodang Café di Jalan Trunojoyo, Kota Malang,” ujar Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, Jumat (29/09/2023).
Syabain menceritakan, penangkapan residivis pencurian yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung itu berawal dari saksi Moch Santoso yang merupakan karyawan kafe sekitar pukul 06.07 WIB melihat pelaku yang masuk ke dalam kafe dengan cara memanjat pagar kaca.
“Merasa ada orang masuk ke dalam kafenya dengan cara memanjat pagar kaca, saksi langsung menghubungi petugas Polsek Klojen untuk menangkap pelaku,” bebernya.
Selang 15 menit, petugas patroli bersama Unit Reskrim Polsek Klojen menuju lokasi dan melihat pelaku yang hendak kabur dengan membawa barang curian dari dalam kafe tersebut.
“Petugas langsung mengamankan pelaku yang hendak kabur dengan membawa barang hasil curiannya yang dimasukkan ke dalam karung plastik,” terang Kompol Syabain.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap residivis pencurian, petugas menemukan satu buah blender merk Philips dan satu buah mesin pengiris daging merk Modena.
“Kedua barang hasil curian nilainya sekitar Rp7 juta,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Klojen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati