MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama PT KAI membuat langkah tegas dengan melakukan penggusuran eks Lokalisasi Girun di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tujuannya agar lokalisasi yang sudah ditutup sejak 2014 itu tidak dihuni lagi oleh pekerja seks komersial (PSK) dan dijadikan tempat menarik pria hidung belang. Lalu, timbul pertanyaan bagaimana nasib para PSK di sana?
Plt Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Suwadji mengatakan, para PSK tersebut saat ini dikategorikan PSK liar. Jadi, tidak mendapatkan pembinaan atau kepelatihan seperti saat penutupan Lokalisasi Girun pada 2014 lalu.
“Karena saat ini sifatnya sudah liar. Kalau saat 2014 sudah ada pelatihan dan pembinaan yang merupakan tindak lanjut dari penutupan. Jadi ada pelatihan, kompensasi, penanganan khusus, dan sudah dikembalikan ke keluarganya,” terangnya saat dikonfirmasi usai apel penertiban Lokalisasi Girun Sabtu (08/05/2021).
Suwadji mengatakan, kompensasi yang diberikan bagi para PSK tersebut adalah tipiring (tindak pidana ringan).
“Kompensasinya ya kena tipiring. Kalau saat ini wong siapa-siapa di sana itu gak (yang kenal) ada kok, justru dia itu melanggar kena tipiring,” tegasnya.
Suwadji sendiri mengatakan, sebelumnya melakukan penggusuran, pihaknya bersama PT KAI sudah memberikan surat peringatan kepada para penghuni eks Lokalisasi Girun sebanyak 3 kali.
Dia juga sudah berkoodinasi dengan berbagai instansi agar ikut membantu jalannya penggusuran agar tidak terjadi gesekan. Terbukti, saat penggusuran para penghuni eks Lokalisasi Girun sudah meninggalkan lokasi beserta barang-barang berharga milik mereka.
“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan PT KAI sebelum melakukan penggusuran. Kemudian juga koordinasikan dengan aparat pemerintah desa dan kecamatan, Polres Malang, Kodim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu. Kemudian ada pendekatan dan sosialisasi kepada penghuni lokalisasi,” ujarnya.